Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Guru Swasta sebagai Karyawan Kontrak
Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (dalam hal ini adalah sekolah swasta yang Anda tanyakan) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
[1]
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[2]
Sementara itu, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
[3]nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya upah dan cara pembayarannya;
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
[4] Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas:
[5]jangka waktu; atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Perlu diketahui bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau guru dengan sistem kontrak seperti dalam pertanyaan Anda tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga hanya menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
[6]pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
[7]
Sehingga dapat diketahui bahwa selama aturan mengenai PKWT antara guru swasta dengan pihak sekolah tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, maka hal ini diperbolehkan.
Gaji Guru Swasta
Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[8]
Pada dasarnya guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
[9]
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
[10]
Istilah "Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I)" diubah menjadi "Upah Minimum Propinsi". istilah "Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II)" diubah menjadi "Upah Minimum Kabupaten/Kota”, istilah ….
Sejak itu, istilah yang digunakan untuk menyebut upah minimum bukan lagi UMR, melainkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
[11]
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
[12]
Oleh karena itu, gaji guru swasta menurut hemat kami meskipun besarnya gaji dan cara pembayarannya dicantumkan dalam perjanjian kerja, gaji tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 25 ayat (3) UU 14/2005
[2] Pasal 1 angka 7 UU 14/2005
[3] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 1 angka 15 UU 14/2005
[9] Pasal 14 ayat (1) huruf a UU 14/2005
[10] Pasal 15 ayat (1) UU 14/2005
[11] Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan
[12] Pasal 185 ayat (1) jo. Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan