Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Pidana Korporasi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tanggung Jawab Pidana Korporasi

Tanggung Jawab Pidana Korporasi
Aisyah Rj SiregarSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Pidana Korporasi

PERTANYAAN

Dear Hukumonline, Saya ingin bertanya soal sebuah perusahaan (PT) yang mengajukan gugatan terhadap seseorang/badan hukum tentang merek dagang. Gugatan Perusahaan tersebut diwakili oleh manager/pejabat perusahaan yang melaporkan kepada pihak kepolisian. Tetapi, tergugat menggugat balik perusahaan penggugat, dan tergugat menang di pengadilan. Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Siapa yang bertanggung jawab terhadap putusan sidang yang memenangkan tergugat? 2. Apabila terdapat kurungan badan siapa yang bertanggung jawab? 3. Apakah pejabat perusahaan yang melaporkan ke pihak kepolisian ikut bertanggung jawab terhadap hukuman? Bagaimana apabila ia mengundurkan diri dari perusahaan tersebut sebelum putusan pegadilan keluar? Mohon jawaban dari hukumonline beserta dengan dasar hukumnya. Atas jawabannya saya sangat mengucapkan terima kasih. Hormat saya, Rajin Tampubolon.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Perseroan Terbatas (PT) merupakan subyek hukum yang mengemban hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum. Yang dapat mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi (pasal 1 angka 5 jo. pasal 98 ayat [1] UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT). Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya (pasal 97 ayat [3] UUPT).

     

    Dalam menjawab pertanyaan Saudara harus dilihat terlebih dahulu apakah pihak yang melaporkan tersebut merupakan orang yang bertindak untuk kepentingan dan tujuan PT atau tidak. Apabila pihak yang melaporkan tersebut telah melakukan tindakannya sesuai dengan kewenangannya, maka dalam hal ini PT sebagai subyek hukum yang bertanggung jawab terhadap putusan sidang.

     

    2.      Perkara merek dagang yang dilaporkan kepada pihak kepolisian merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 90 sampai dengan pasal 95 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hukuman kurungan badan dapat dilaksanakan tidak hanya untuk seseorang, tetapi juga untuk badan atau korporasi. Hal ini sebagaimana yang diatur dan disebutkan dalam pasal 15 UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (UU TPE). Mengingat Merek merupakan bagian dari kegiatan perekonomian, maka ketentuan mengenai pertanggungjawaban PT sebagai badan hukum dapat mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU TPE. Menurut ketentuan pasal 15 UU TPE, yang dapat bertanggung jawab terhadap tindak pidana ekonomi yang dilakukan korporasi atau badan yakni:

    1.      Badan hukum atau korporasi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin tindak pidana

    3.      Badan hukum atau korporasi dan orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin tindak pidana.

     

    3.      Dengan demikian, pejabat perusahaan yang melapor ke pihak kepolisian dapat saja bertanggung jawab apabila ia merupakan orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin tindak pidana atau apabila pejabat perusahaan yang Saudara maksud adalah Direksi PT, dan ia melakukan suatu perbuatan yang merugikan Perseroan, maka karena kesalahan atau kelalaiannya direksi tersebut dapat bertanggung jawab secara pribadi (pasal 97 ayat [3] UUPT), begitu juga apabila Direksi tersebut telah mengundurkan diri dari perusahaan sebelum dikeluarkannya putusan pengadilan, ia tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah melakukan tindakan yang merugikan perseoran dan bertindak di luar dari kewenangannya.

                                    

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

     

    1.      Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

    2.      Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

    3.      Undang-Undang Darurat No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!