Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

uang jasa

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

uang jasa

uang jasa
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
uang jasa

PERTANYAAN

apakah saya mendapat uang jasa sesuai dengan kepmen No. 150 Th 2000, saya telah bekerja (sebagai karyawan tetap) selama 3 tahun 9 bulan, jika saya mengundurkan diri (berhenti bekerja)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya adalah setiap pekerja berhak mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini diatur dalam Kepmennaker No. 150 tahun 2000 tentang PHK, Pesangon dan lainnya. Dalam pasal 2(2)(b) disebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK tanpa meminta ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat dalam hal pekerja atas kemauan sendiri mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis tanpa mengajukan syarat. Bila perusahaan masih membutuhkan pekerja yang bersangkutan, penundaan pengunduran diri pekerja tersebut mungkin saja dirundingkan.

     

    Pasal 26 dengan tegas mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara baik dan atas kemauan sendiri berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan 24. Karena itu, jika pekerja tetap pada pendiriannya guna mengundurkan diri, perusahaan berkewajiban memenuhi ketentuan Pasal 26 tersebut.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!