KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gaji Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Gaji Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Gaji Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Gaji Sebagai Objek Jaminan Fidusia

PERTANYAAN

Apakah gaji dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tak berwujud sebagai objek jaminan fidusia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Actio Pauliana Dilakukan pada Aset yang Dibebani Hak Tanggungan?

    Dapatkah <i>Actio Pauliana</i> Dilakukan pada Aset yang Dibebani Hak Tanggungan?

     

     

    Gaji dapat dikategorikan sebagai hak untuk menerima pembayaran (yang dalam hal ini dapat dimaknai sebagai piutang), sehingga gaji sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) dapat dijadikan sebagai Objek Jaminan Fidusia.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sehubungan dengan Hukum Benda, Anda dapat membaca artikel Mengenai Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak.

     

    Selanjutnya terkait dengan Gaji menjadi Jaminan Fidusia, berikut penjelasan kami sesuai  Pasal 1 angka 2  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) yang berbunyi:

     

    Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

     

    Pasal 9 UU jaminan Fidusia

     

    1)    Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

    2)   Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.

     

    Pasal 1 angka 3 UU Jaminan Fidusia

     

    Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.

     

    Ketentuan dalam pasal ini penting dipandang dari segi komersial. Ketentuan ini secara tegas membolehkan Jaminan Fidusia mencakup benda yang diperoleh di kemudian hari. Hal ini menunjukkan Undang-undang ini menjamin fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ihwal Benda yang dapat dibebani Jaminan Fidusia bagi pelunasan utang.[1]

     

    Untuk diketahui, penagihan-penagihan atau piutang-piutang merupakan benda bergerak karena ketentuan undang-undang berdasarkan Pasal 511 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, maka gaji dapat dikategorikan sebagai hak untuk menerima pembayaran (yang dalam hal ini dapat dimaknai sebagai Piutang), sehingga gaji sesuai Pasal 9 UU Jaminan Fidusia dapat dijadikan sebagai Objek Jaminan Fidusia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.



    [1] Penjelasan Pasal 9 UU Jaminan Fidusia

    Tags

    fidusia
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!