KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelanggaran Hak Cipta

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran Hak Cipta
Brian A. PrastyoLKHT
LKHT
Bacaan 10 Menit
Pelanggaran Hak Cipta

PERTANYAAN

Untuk kepentingan suatu organisasi profesi, organisasi tersebut menerbitkan suatu surat keputusan berkaitan dengan pengadaan seragam organisasi. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan pengadaan seragam dimaksud diserahkan kepada salah satu cabang organisasi ybs. Dalam surat tersebut juga termuat juga design batik yang dipergunakan untuk seragam. Dalam perjalanan waktu disebabkan karena adanya beberapa komplain dari anggota yang berkaitan pengadaan seragam tersebut, pengurus pusat organisasi tersebut menugaskan salah seorang pengurus untuk melaksanakan kegiatan pengadaan. Padahal dilain sisi belum ada pencabutan terhadap sk dimaksud. Persoalan mulai muncul kemudian, ternyata tanpa sepengetahuan pengurus lainnya salah seorang pengurus dari cabang yang ditunjuk dalam sk tersebut mendaftarkan paten atas design batik yang tertuang dalam sk atas nama pribadi ybs. Beliau beralasan bahwa yang membuat design tersebut adalah beliau sendiri. Awal bulan Desember 2008 persetujuan atas hak paten tersebut turun atas nama beliau. Bersenjatakan persetujuan tersebut beliau mengajukan tuntutan hukum atas pelanggaran hak cipta sebesar 5M rupiah terhadap pribadi pengurus yang tertunjuk melaksanakan pengadaan seragam tesebut. Yang menjadi pertanyaan kami :

1. Apakah design yang termuat dalam sk tersebut yang nota bene merupakan dokumen organisasi dapat di daftarkan sebagai Hak Cipta pribadi ?

2. Dapatkah dibenarkan apabila design tersebut menggunakan logo organisasi sementara pihak organisasi tidak mengijinkan, namun disatu sisi logo tersebut belum terdaftar sebagai Hak Cipta organisasi ybs. ?

3. Dapatkah diajukan tuntutan hukum atas pelanggaran hak cipta apabila dari informasi yang ada pengajuan kepemilikan hak cipta tersebut baru dilakukan pada September 2008 sedangkan pengadaan seragam yang menurut pendapat beliau telah melanggar ketentuan hak cipta tersebut dilaksanakan pada Mei 2008 ?

4. Wajarkah nilai tuntutan tersebut sementara nilai seragam yang diadakan amat jauh dari nilai tersebut, itupun semata-mata demi kelangsungan organisasi ?

5. Tindakan hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pengurus ataupun pribadi tertuntut untuk permasalahan tersebut.

Sebenarnya permasalahan tersebut merupakan urusan intern organisasi namun sudah melebar ke hal-hal lain. Sebagai pihak yang tidak pernah berurusan dengan pengadilan / hukum pihak tertuntut merasa bingung sekali. Dan beliau memohon saran serta pendapat hukum online terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Atas perhatian serta bantuannya kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.

     

    Berikut ini penjelasan kami:

     

    1.      Pihak yang dapat memperoleh Hak Cipta adalah Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pencipta adalah orang yang secara langsung menciptakan. Sedangkan, Pemegang Hak Cipta mungkin bukan pihak yang menciptakan, tetapi memperoleh pengalihan Hak Cipta dari Pencipta. Dalam kasus ini perlu diperjelas terlebih dahulu, bagaimana asal muasal terciptanya desain batik tersebut. Apakah desain tersebut dipesan oleh organisasi profesi yang dimaksud atau merupakan kreasi pribadi seseorang. Dan bagaimana akhirnya desain tersebut diputuskan menjadi seragam dari organisasi ini. Yang jelas, SK (surat keputusan) suatu organisasi tidak dapat menjadi bukti kepemilikan atas suatu Ciptaan.

     

    2.      Sangat perlu untuk diingat bahwa untuk memperoleh Hak Cipta tidak perlu ada pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Hak Cipta sudah lahir secara otomatis saat Ciptaan selesai diwujudkan. Tetapi, pencatatan ke DJHKI sangat disarankan, apabila Saudara merasa perlu untuk menambah alat bukti saat terjadi sengketa mengenai Ciptaan itu. Dengan demikian, suatu logo organisasi yang belum dicatatkan di DJHKI tetap memiliki Hak Cipta dan pemegang hak cipta atas logo tersebut berhak melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.

     

    3.      Perlindungan Hak Cipta dimulai dari tanggal saat Ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Pengumuman yang dimaksud di sini adalah suatu waktu ketika suatu karya cipta diberitahukan/diumumkan oleh si Pencipta kepada pihak lain, yang bisa saja rekan sejawat, dan lain-lain. Dengan demikian, pemegang Hak Cipta boleh menggugat siapa saja yang menggunakan Ciptaan tanpa seizinnya yang dilakukan pada periode perlindungan hukum Hak Cipta yang dimiliknya.

     

    4.      Gugatan ganti rugi dalam lingkup perdata ada dua macam, yaitu gugatan ganti rugi material dan immaterial. Yang dimaksud material adalah kerugian riil yang diderita. Sedangkan, immaterial adalah kerugian non-riil yang diderita. Terhadap kerugian immaterial, jumlahnya tidak ada batasannya.

     

    5.      Kalau sudah terlanjur digugat, tidak ada pilihan selain menghadapi gugatan itu. Tetapi, upaya perdamaian tetap harus diupayakan. Saudara dapat mencari ahli hukum di bidang HKI yang netral untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan kasus ini.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!