KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta atas Aplikasi yang Dipesan Pihak Lain

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta atas Aplikasi yang Dipesan Pihak Lain

Hak Cipta atas Aplikasi yang Dipesan Pihak Lain
Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H.S & P Law Office
S & P Law Office
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta atas Aplikasi yang Dipesan Pihak Lain

PERTANYAAN

Untuk kebutuhan IT perusahaan, kadang suatu perusahaan menggunakan jasa perusahaan IT untuk membuat suatu aplikasi komputer sesuai kebutuhan perusahaan. Terhadap aplikasi komputer yang dihasilkan, hak ciptanya ada pada siapa? Apakah pada perusahaan IT atau perusahaan yang meminta perusahaan IT untuk membuat software sesuai kebutuhannya? Perusahaan IT bekerja atas perintah dari perusahaan yang membutuhkan jasanya. Konsep aplikasi komputer dan biaya berasal dari perusahaan yang membutuhkan. Untuk kondisi ini bagaimana ya pak? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut hemat kami, kedua perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencipta atas aplikasi yang dibuat. Sebab, perusahaan yang memesan aplikasi turut andil dalam membuat konsep atau cetak biru aplikasi dan perusahaan IT melakukan pengerjaan untuk mewujudkan aplikasi tersebut. Hal ini berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta bahwa pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

    Namun, siapakah sebenarnya yang menjadi pemegang hak cipta atas aplikasi komputer tersebut? Perusahaan pemesan atau perusahaan pembuat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak cipta atas aplikasi komputer yang dibuat oleh Brian A. Prastyo, dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 28 Mei 2009.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Kekayaan Intelektual Termasuk Harta Pailit?

    Apakah Kekayaan Intelektual Termasuk Harta Pailit?

    Program Komputer sebagai Ciptaan yang Dilindungi

    Untuk memudahkan kami menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengilustrasikan bahwa perusahaan A meminta perusahaan B, sebuah perusahaan yang menyediakan layanan IT untuk membuat suatu aplikasi komputer yang dibutuhkan oleh perusahaan A. Dalam pengerjaannya, mulai dari konsep aplikasi dan biaya pengerjaan seluruhnya berasal dari perusahaan A. Lalu, siapa pemilik hak cipta atas program komputer tersebut?

    Sebelum membahas hal tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa itu hak cipta. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta diterangkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu siapa itu pencipta? Pencipta menurut Eddy Damian dalam buku Hukum Hak Cipta (hal. 129) adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melahirkan suatu ciptaan. Adapun definisi pencipta dalam Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

    Adapun, aplikasi atau program komputer tersebut merupakan ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur di dalam Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta bahwa ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, salah satunya adalah program komputer.

    Yang dimaksud dengan program komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.[1]

    Menurut Yusran Isnaini dalam buku berjudul Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space, (hal. 31), program komputer diartikan sebagai rangkaian instruksi dalam bahasa yang dipahami oleh komputer yang disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan sebuah pengertian proses, sesuai dengan tujuannya. Oleh karena itu, di dalam pembuatan sebuah program komputer tidak saja dibutuhkan pemahaman mengenai bahasa pemrograman, tetapi juga perlu memahami kebutuhan proses seperti apa nantinya program tersebut saat dijalankan.

    Pemegang Hak Cipta atas Aplikasi yang Dipesan Pihak Lain

    Menjawab pertanyaan Anda, mengenai hak cipta atas aplikasi atau program komputer yang dipesan perusahaan lain, pertama-tama kami akan mengidentifikasi siapa yang menjadi pencipta atas aplikasi tersebut.

    Menurut hemat kami, kedua perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencipta atas suatu aplikasi yang dikerjakan. Sebab, perusahaan A adalah pihak yang membuat konsep atau cetak biru aplikasi dan perusahaan B yang melakukan pengerjaan untuk mewujudkan aplikasi tersebut. Hal ini berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta mengenai pengertian pencipta yaitu seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan. Artinya, perusahaan A termasuk sebagai pencipta karena ikut andil dalam menghasilkan suatu ciptaan yaitu aplikasi komputer.

    Lalu, siapa yang menjadi pemegang hak cipta? Yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[2]

    Namun, apabila suatu ciptaan dalam bentuk aplikasi tersebut dibuat atas dasar pesanan, maka perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi:

    Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.

    Dalam Penjelasan Pasal 36 UU Hak Cipta disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "hubungan kerja atau berdasarkan pesanan" adalah ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.

    Oleh karena itu, dalam situasi di mana perusahaan pemesan sama sekali tidak memiliki Andil dalam pembuatan ciptaan, maka yang menjadi pencipta dan pemegang hak cipta adalah pihak yang sepenuhnya membuat aplikasi atau ciptaan, kecuali diperjanjikan lain.

    Namun, apabila perusahaan pemesan dalam hal ini adalah perusahaan A ikut andil seperti membuat cetak biru atas suatu aplikasi, maka perusahaan A juga termasuk sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas aplikasi tersebut, kecuali diperjanjikan lain.

    Dengan demikian, perlu dicermati kembali perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pemesan dengan perusahaan yang membuat aplikasi (perusahaan IT), apakah ada klausul pengalihan hak cipta atau tidak. Apabila dalam perjanjian tersebut memuat klausul pengalihan hak cipta, seperti klausul yang mengatur bahwa hasil pekerjaan (ciptaan) beserta hak ciptanya adalah sepenuhnya menjadi milik pihak pemesan, maka pemegang hak cipta adalah perusahaan pemesan.

    Pengalihan hak cipta diatur di dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e UU Hak Cipta yang menerangkan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena perjanjian tertulis. Adapun yang dimaksud dengan dapat beralih atau dialihkan adalah hanya hak ekonominya saja, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta. Pengalihan hak cipta tersebut harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris.[3]

    Hal ini dijelaskan pula oleh Rahmi Jened dalam Hukum Hak Cipta (Copyright's Law), (hal. 192-193), bahwa hak cipta merupakan intangible asset yang mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pengalihan hak cipta melalui perjanjian dapat dilakukan antara lain dalam bentuk jual beli hingga dijadikan jaminan utang.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Referensi:

    1. Eddy Damian. Hukum Hak Cipta. Edisi Keempat. Bandung: Penerbit PT Alumni, 2014;  
    2. Rahmi Jened. Hukum Hak Cipta (Copyright's Law). Cetakan Pertama. Bandung: PT Aditya Cipta Bakti, 2014;
    3. Yusran Isnaini. Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space. Cetakan Pertama. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

    [1] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomoor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta

    [3] Penjelasan Pasal 16 UU Hak Cipta

    Tags

    hak cipta
    uu hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!