Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
Penuntutan Merek dalam Permohonan yang dibuat oleh
Mona Bidayati yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 24 Mei 2010.
Arti ‘Persamaan Pada Pokoknya’
Kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Penolakan Merek
Permohonan ditolak jika merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
[1]merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
indikasi geografis terdaftar.
Selain itu, permohonan juga ditolak, jika merek:
[2]merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek
Terkait pemilik merek terdaftar yang Anda terangkan, ia berhak mengajukan upaya hukum untuk melindungi merek miliknya jika ada merek lain yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya, karena ia mendapat hak eksklusif dari negara atas merek tersebut.
[3]
Secara hukum, merek terdaftar itu mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
[4]
Terkait pertanyaan Anda, tanda terima permohonan pendaftaran merek bukan dasar hukum bahwa merek sudah terdaftar.
Dokumen itu hanya menjadi tanda bahwa permohonan itu telah memenuhi persyaratan untuk didaftarkan, karena telah memenuhi persyaratan minimum, seperti formulir permohonan yang telah diisi lengkap, label merek, dan bukti pembayaran biaya.
[5]
Setelah diterima, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya mengumumkan permohonan dalam berita resmi merek selama 2 bulan yang diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik.
[6]
Sebagai informasi, Anda dapat melihat daftar merek yang diumumkan dalam laman
Berita Resmi Merek yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam tahap pengumuman itulah, pemilik merek terdaftar bisa mengajukan keberatan secara tertulis dengan disertai alasan dan bukti bahwa merek yang dimohonkan tersebut tidak dapat didaftar atau ditolak.
[7]
Terhadap keberatan itu, pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan disampaikan.
[8]
Segala keberatan dan/atau sanggahan yang diajukan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif yang berlangsung dalam jangka waktu paling lama 150 hari kerja.
[9]
Jika pemeriksa substantif memutuskan permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
[10]
Kemudian, pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan atas penolakan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan itu.
[11]
Atas pemberian kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, terdapat 3 kemungkinan:
Jika pemohon atau kuasanya tidak menyampaikan tanggapan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak permohonan merek;
[12]Jika pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa substantif memutuskan tanggapan itu diterima, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan sertifikat merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merek;
[13] atau
Jika pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan, namun pemeriksa substantif memutuskan tanggapan tidak dapat diterima, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak permohonan merek.
[14]
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
[15]
Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
[16]
Lebih lanjut, setiap orang yang memperdagangkan barang, jasa, dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui sebagai hasil tindak pidana merek, dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
[17]
Tindak pidana merek yang diterangkan di atas adalah delik aduan.
[18]
Dari uraian di atas, maka pemilik merek terdaftar dalam pertanyaan Anda, dapat melakukan pengaduan terhadap penggunaan secara tanpa hak atas merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, meskipun pihak yang diduga melakukan tindak pidana merek masih dalam proses pendaftaran merek.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 21 ayat (1) UU MIG
[2] Pasal 21 ayat (2) UU MIG
[3] Pasal 1 angka 5 UU MIG
[4] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG
[7] Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU MIG
[9] Pasal 23 ayat (2) dan (5) UU MIG
[10] Pasal 24 ayat (2) UU MIG
[11] Pasal 24 ayat (3) UU MIG
[12] Pasal 24 ayat (4) UU MIG
[13] Pasal 24 ayat (1) dan (5) UU MIG
[14] Pasal 24 ayat (6) UU MIG
[15] Pasal 100 ayat (1) UU MIG
[16] Pasal 100 ayat (2) UU MIG