KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Kantor Cabang dan Perwakilan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Kantor Cabang dan Perwakilan

Perbedaan Kantor Cabang dan Perwakilan
Berlian D. Simbolon, S.Si., S.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Kantor Cabang dan Perwakilan

PERTANYAAN

Mungkin ada yang bisa membantu saya perbedaan antara kantor cabang dan perwakilan (hak & kewajiban) serta peraturan yang mengatur tentang itu. Terima kasih buat atensinya

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perbedaan antara kantor perwakilan dan kantor cabang adalah terletak pada otoritas dari keduanya di mana kantor cabang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengoperasikan kantornya daripada kantor perwakilan. Kantor cabang dapat melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertera dalam anggaran dasar perusahaan, sedangkan kantor perwakilan hanyalah sebagai kantor yang mengurusi administrasi saja, tidak melakukan main business dari kantor pusat.

     

    Pendirian/pembentukan kantor cabang atau kantor perwakilan didasarkan pada ketentuan anggaran dasar yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk mendirikan kantor cabang atau kantor perwakilan. Pendirian kantor cabang atau kantor perwakilan tidak harus dalam akta notaris namun untuk kebutuhan pengurusan izin-izin biasanya pendirian/pembentukan dilakukan dalam akta notaris. Perizinannya disyaratkan dari departemen yang mengeluarkan izin prinsip atau departemen-departemen terkait.

     

    Khusus untuk kantor perwakilan asing terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan tersebut dapat dilihat dalam peraturan-peraturan berikut ini:

     

    1.     Keputusan Presiden No. 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

    2.     Surat Keputusan Ketua BKPM No. 22/SK/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres No. 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

    3.     Surat Keputusan Ketua BKPM No. 57/SK/2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

    4.     Peraturan Menteri Perdagangan No: 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

     

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!