Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penahanan Ijazah

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Penahanan Ijazah

Penahanan Ijazah
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penahanan Ijazah

PERTANYAAN

Saya seorang pegawai baru di sebuah perusahaan farmasi yang menentukan peraturan bahwa untuk kerja di perusahaan ini ijasah asli harus di tahan. Dan dengan dalih ikatan dinas ada pinalti bila keluar sebesar Rp10 juta. Alasannya, sebagai pengganti biaya traning selama 21 hari. Sebelumnya, saya menandatangani dua surat perjanjian kerja dan ikatan dinas tanpa ada materai. Isi perjanjian tersebut benar-benar menempatkan saya dalam posisi kalah dan jika keluar dengan alasan apapun tetap kena penalti. Setelah bekerja tiga bulan susana kerjanya sangat tidak nyaman.semua karyawan dipaksa untuk tidak betah dengan cara terus dicari kesalahan tiap hari oleh atasan langsung. Banyak teman saya yang terpaksa keluar dengan mengabaikan ijasah aslinya. Sebenarnya perusahaan saya ini benar tidak di mata hukum? Apabila saya memperkarakan di pengadilan benar atau salah(ikatan dinasnya 2 tahun)? Ada beberapa hak saya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan saya yang menjadikan saya ingin keluar tapi takut dengan pinaltinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, terlebih dulu kami ingin menjelaskan mengenai perjanjian kerja yang Anda tanda tangani tanpa dibubuhi materai. Ketiadaan materai dalam perjanjian tidak mengakibatkan perjanjian itu menjadi tidak sah. Surat perjanjian yang dibuat tanpa dibubuhi materai tetap sah. Namun, perjanjian yang tidak bermaterai tersebut, dalam hal ini perjanjian kerja yang Anda tanda tangani, tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai alat bukti di pengadilan.

     

    Dalam pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ada beberapa hal yang mendasari pembuatan perjanjian kerja, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak,  kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan melawan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Secara sepintas, syarat-syarat perjanjian kerja yang diatur pasal 52 UU Ketenagakerjaan mirip dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yang lebih lengkap berbunyi:

    1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
    3. suatu hal tertentu
    4. suatu sebab yang halal

    Khusus mengenai syarat kesepakatan/konsensualisme (pasal 1320 ayat 1 KUHPerdata), ada beberapa teori yang menyatakan bahwa syarat kesepakatan baru terjadi jika kedua pihak memiliki kebebasan untuk berkehendak, tanpa paksaan atau tekanan, baik fisik maupun psikis dalam membuat perjanjian. Jika semua itu tak terjadi, maka dengan sendirinya syarat kesepakatan pun tak terpenuhi.

     

    Jika syarat menyangkut subjek perjanjian tidak terpenuhi (salah satu atau para pihak membuat kesepakatan di bawah tekanan atau paksaan), maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Demikian sesuai ketentuan pasal 1321 jo. pasal 1323 KUHPerdata:

     

    Pasal  1321 KUHPerdata:

    Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.

     

    Pasal  1323 KUHPerdata:

    Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat suatu perjanjian, merupakan alasan untuk batalnya perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga, untuk kepentingan siapa perjanjian itu telah dibuat.

     

    Mengadopsi ketentuan hukum perdata itu, seharusnya perjanjian kerja yang dibuat tanpa adanya kesepakatan para pihak, juga dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan. Jika pengadilan menyatakan bahwa perjanjian tersebut batal, artinya perjanjian tersebut tidak berlaku dan Anda tidak diharuskan untuk membayar penalti atau hal-hal lain yang terkait dengan perjanjian tersebut.

     

    Namun, jika perjanjian tersebut tidak dinyatakan batal oleh pengadilan, maka berlaku pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja kecuali jika hubungan kerja itu berakhir karena hal-hal berikut:

    1. pekerja meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

     

    Jadi, jika Anda mengakhiri hubungan kerja Anda dengan perusahaan tersebut sebelum masa kerja Anda habis dengan asumsi perjanjian kerja Anda tidak dibatalkan, sesuai penjelasan di atas, menurut UU Ketenagakerjaan Anda diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah Anda sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.

     

    Dari pasal 62 UU Ketenagakerjaan di atas kewajiban Anda adalah membayar ganti rugi sebesar jumlah upah sampai kontrak habis. Bagaimana jika jumlah kewajiban yang harus dibayar lebih besar dari Rp10 juta? Menurut penjelasan pasal 54 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, isi perjanjian kerja secara kuantitas maupun kualitas tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundangan lain yang berlaku.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

    1.      KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau KUHPerdata, Staatsblad 1847 No. 23).

    2.      UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!