Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Setiap usaha dagang (‘bisnis') dijalankan melalui suatu ‘kendaraan bisnis', yang disebut ‘perusahaan'. Perusahaan terbagi atas 3 (tiga) jenis: (i) perusahaan perseorangan; (ii) perusahaan perorangan; dan (iii) perusahaan yang berbadan hukum. Pada prinsipnya, tidak ada larangan dalam memilih jenis perusahaan dalam rangka menjalankan bisnis sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ketentuan bahwa dalam bisnis(-bisnis) tertentu, seperti halnya usaha bank, maka perusahaan yang untuk menjalankan usaha bank harus berbadan hukum.
Hukum membedakan ketiga jenis perusahaan di atas dengan mendasarkan pada prinsip ‘tanggung jawab kepada pihak ketiga'. Dalam perusahaan perseorangan dan perorangan, tanggung jawab kepada pihak ketiga dibebankan kepada individu-individu yang menjalankan perusahaan yang bersangkutan. Realisasi tanggung jawab tersebut adalah terhadap ‘seluruh kekayaan' individu yang berangkutan. ‘Seluruh harta kekayaan' berarti mencakup ‘kekayaan pribadi' dan ‘kekayaan perusahaan'. Dengan demikian, hukum tidak membedakan pengertian antara keduanya.
Perusahaan perseorangan pada dasarnya dijalankan oleh satu pengusaha. Lain halnya dengan perusahaan perorangan, yang secara umum menurut hukum disebut sebagai ‘persekutuan' yang terbagi atas 3 (tiga), yaitu: (i) persekutuan perdata; (ii) persekutuan dengan firma; dan (iii) persekutuan komanditer. Dalam macam perusahaan ini, pengusaha harus terdiri dari 2 (dua) atau lebih. Mereka harus membuat perjanjian di antara mereka (termasuk tanggung jawab kepada pihak ketiga) dalam rangka menjalankan perusahaan yang mereka dirikan, yang disebut sebagai ‘anggaran dasar'. Di Indonesia, persekutuan perdata diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1618 hingga Pasal 1652. Sedangkan, persekutuan dengan firma dan persekutuan komanditer diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 15 hingga Pasal 35.
Pada prinsipnya, setiap pengusaha (istilah hukumnya: sekutu) yang menjadi pengurus (sekutu-pengurus) berwenang untuk bertindak atas nama persekutuan (termasuk melakukan ikatan kontrak dengan pihak ketiga) sepanjang pengusaha(-pengusaha) lain yang menjadi pengurus pun menyetujui atau mengetahui tindakannya tersebut. Dalam hal demikian:
(i) Setiap ikatan atau perikatan dengan pihak ketiga akan menjadi tanggung jawab renteng di antara para individu pengusaha tersebut. Menurut hukum, arti ‘tanggung jawab renteng' tetap harus berprinsip pada kepentingan pihak ketiga, dimana pelunasan atau penyelesaian oleh satu individu pengusaha atas pelaksanaan tanggung jawab persekutuan (termasuk wanprestasi) terhadap pihak ketiga akan melunasi tanggung jawab dia pribadi dan individu(-individu) pengusaha lain. Urusan internal antara para pengusaha sehubungan dengan pelunasan atau penyelesaian tersebut bukan ‘urusan pihak ketiga', dan harus telah diatur dalam perjanjian di antara mereka, atau bila tidak telah diatur maka telah diatur menurut hukum secara umum;
(ii) Bila pengusaha(-pengusaha) lain yang dimaksud di atas tidak menyetujui atau tidak mengetahui tindakan tersebut, maka pengusaha yang bersangkutan lah yang bertanggung jawab secara pribadi atas ikatan kontrak tersebut (termasuk dalam hal wanprestasi); dan
(iii) Khusus dalam hal persekutuan dengan firma dan persekutuan komanditer dibubarkan, pelunasan kewajiban atau hutang kepada pihak ketiga dilakukan dengan menggunakan kas perusahaan terlebih dahulu, dan bila tidak cukup baru dengan menggunakan kekayaan pribadi sekutu secara tanggung renteng.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!