Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Hukum waris mengikuti agama dari pewaris. Oleh karena itu, yang menjadi ahli waris dalam hal ini adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu: (a) golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan (b) golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek [Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam atau KHI]. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda [Pasal 174 ayat (2) KHI].
Dari uraian di atas dan penjelasan Anda sebelumnya, kami hanya mengetahui bahwa almarhum ayah Anda meninggalkan satu orang istri, satu orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan. Kemudian, karena anak perempuan tidak beragama Islam, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris. Di sisi lain, Anda tidak menginformasikan kepada kami apakah ayah dan ibu pewaris masih hidup. Karena, seperti kami jelaskan pada bagian sebelumnya, jika kedua orangtua pewaris masih hidup, maka keduanya juga merupakan ahli waris.
Namun demikian, para ahli waris yang Anda sebutkan termasuk dalam golongan zawil furud atau ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia. Prosentase pembagian tersebut adalah �, �, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris. Berikut bagian masing-masing ahli waris yang masuk dalam golongan zawil furud dalam kasus Anda:
1. Istri mendapatkan 1/8 bagian, karena pewaris memiliki anak atau cucu. Istri juga memperoleh harta bersama atau harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung [Pasal 96 ayat (1) KHI].
2. Anak laki-laki mendapatkan sisa dari harta waris yaitu 7/8 bagian.
Simak juga jawaban kami sebelumnya mengenai pertanyaan terkait di sini.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!