Setelah Mahkamah Konstitusi diadakan sampai sekarang sudah mengeluarkan beberapa peraturan MK atau peraturan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana posisi peraturan Mahkamah Konstitusi dalam hukum atau hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam daftar tersebut, tidak tertulis adanya Peraturan Mahkamah Konstitusi. Lalu, bagaimana kedudukan atau hierarki Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam hukum Indonesia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang kali dipublikasikan pada Jumat, 27 April 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menjawab kedudukan peraturan atau putusan Mahkamah Konstitusi, terlebih dulu perlu kami sampaikan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, peraturan perundang-undangan lain atau selain yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 tersebut (dalam konteks ini peraturan atau putusan MK) tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[2]
Perlu digarisbawahi bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya.[3] Sebagai contohnya, adalah dengan menerbitkan Peraturan MK 2/2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan peraturan Mahkamah Konstitusi termasuk dalam peraturan perundang-undangan serta diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait kedudukan peraturan Mahkamah Konstitusi dalam hukum Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.