Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Yth. Ollyviam
Terhadap masalah yang Anda alami, ada beberapa hal yang harus dipahami. Pertama, hubungan hukum yang terjadi antara Anda dengan pihak pemesan nota adalah hubungan jual beli. Definisi jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Dari hubungan hukum itu, Anda memiliki kewajiban untuk memenuhi pesanan barang berupa nota sesuai dengan spesifikasi permintaan pihak majalah Kr, sementara pihak majalah Kr memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah nilai yang telah disepakati atas pesanan barang yang telah anda kirimkan.
Kedua, harus diteliti kembali isi perjanjian antara Anda dengan pihak pembeli. Teliti kembali obyek perjanjian yang ada. Misalnya, apakah terhadap pesanan kop
Ketiga, apabila perjanjian pencetakan kop
Keempat, masalah yang Anda alami adalah wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Jenis wanprestasi yang Anda alami adalah di mana prestasi tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran yang dalam hal ini adalah pihak pembeli. Atas wanprestasi tersebut hal-hal yang dapat Anda tuntut adalah:
- Pemenuhan perikatan;
- Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
- Ganti rugi;
- Pembatalan persetujuan timbal balik;
- Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Anda harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak pembeli dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak pembeli serta sanksi yang Anda tuntut.
Demikian penjelasan kami. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat membantu Anda. Terima kasih.
Peraturan perundang-undangan terkait:
KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!