Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar

Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar
Eryanto NugrohoPSHK
PSHK
Bacaan 10 Menit
Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar

PERTANYAAN

Undang-undang tentang yayasan mengatur, bahwa harta yayasan yang bubar agar dialihkan kepada yayasan yang sejenis dan semaksud dengan yayasan yang telah bubar atau kepada negara. Mengapa demikian? Apakah betul harta yayasan yang sudah bubar tersebut (tentunya setelah ada likuidasi) tidak ada pemiliknya, sehingga perlu campur tangan negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika suatu yayasan bubar maka kekayaannya akan dilikuidasi dan kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar tersebut.
     
    Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan, maka sisa kekayaan tersebut dapat diserahkan pada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
     
    Lantas bagaimana apabila kedua opsi di atas tidak dilakukan? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Eryanto Nugroho dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 18 Maret 2002.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembubaran Yayasan
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).
     
    Pertama-tama perlu dijelaskan definisi dari Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 16/2001 yaitu:
     
    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
     
    Pasal 62 UU 16/2001 mengatur bahwa Yayasan bubar karena:
    1. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (“AD”) berakhir;
    2. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam AD telah tercapai atau tidak tercapai;
    3. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
      1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
      2. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
      3. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
     
    Dalam hal Yayasan bubar karena alasan jangka waktu yang ditetapkan dalam AD berakhir, pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. Likuidator tersebut juga ditunjuk jika Yayasan bubar karena tujuan yang ditetapkan dalam AD telah tercapai atau tidak tercapai. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, pengurus bertindak selaku likuidator.[1]
     
    Lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 63 ayat (1) UU 16/2001, bahwa kekayaan Yayasan yang dibubarkan harus dibereskan (likuidasi). Dengan pembubaran tersebut, keberadaan Yayasan masih tetap ada sampai pada saat likuidator dibebaskan dari tanggung jawab.
     
    Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. Jika pembubaran Yayasan karena pailit, maka berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.[2]
     
    Yayasan yang bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.[3]
     
    Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.[4]
     
    Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.[5]
     
    Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan dan pengumuman hasil likuidasi tidak dilakukan, bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.[6]
     
    Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar
    Dalam dalam Pasal 68 UU 28/2004 disebutkan bahwa:
     
    1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
    2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
    3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
     
    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda benar bahwa jika suatu Yayasan bubar maka kekayaannya akan dilikuidasi dan kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar tersebut.
     
    Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan, maka sisa kekayaan tersebut dapat diserahkan pada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
     
    Barulah apabila kedua opsi di atas tidak dilakukan, maka kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    [1] Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU 16/2001
    [2] Pasal 64 UU 16/2001
    [3] Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) UU 16/2001
    [4] Pasal 65 UU 16/2001
    [5] Pasal 66 UU 16/2001
    [6] Pasal 67 UU 16/2001

    Tags

    pengawas
    yayasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!