KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembagian Hak dalam Suatu Bisnis

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pembagian Hak dalam Suatu Bisnis

Pembagian Hak dalam Suatu Bisnis
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembagian Hak dalam Suatu Bisnis

PERTANYAAN

Salam kenal. Bagaimana hak saya jika saya menanam modal di satu bisnis seperti ini: A adalah pemilik CV yang dijual ke B, B masih berhutang kepada A (pembelian CV yang belum lunas). Saya yang menanam modal ke B untuk bisnis tersebut (yang diketahui oleh si A). Selama bisnis berjalan saya hanya mendapat keuntungan satu bulan (1x) saja, selanjutnya tidak lagi sampai sekarang. Karena masalah hutang piutang si B ke si A akhirnya bisnis itu diambil alih oleh A, dan saya tidak diizinkan untuk ambil bagian oleh A dengan alasan dialah yang berhak dan urusan saya sama si B. Pertanyaan: 1. Bagaimana hak saya dalam bisnis itu sebenarnya? (Catatan, A mendapatkan keuntungan dari bisnis yang modalnya menggunakan uang saya). 2. Apakah saya memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan modal saya kembali? 3. Jika A menjual lagi bisnisnya ke pihak lain, bagaimana aturannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pertama-tama kami sampaikan bahwa tuntutan pertanggungjawaban adalah tergantung dari kapasitas B saat pembuatan perjanjian dengan Anda. Dalam hal ini, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana kapasitas B saat mengadakan perjanjian dengan Anda, apakah B sebagai pribadi atau pengurus CV? Apabila dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan bahwa B bertindak untuk dan atas nama CV, maka A bisa mengelak untuk dimintai pertanggungjawaban oleh Anda. 

    Tapi, apabila dalam perjanjian B menandatangani perjanjian tersebut bertindak untuk dan atas nama CV, maka Anda dapat menuntut A selaku penanggung jawab CV yang sekarang. Dalam hal ini, B selaku pengurus CV dapat dituntut secara pribadi juga, karena pengurus CV bertanggung jawab atas semua hutang CV. Untuk diketahui, pesero aktif atau pengurus CV bertanggung jawab sampai harta pribadi. Sedangkan, pesero diam pertanggungjawabannya hanya sebatas modal saja. 

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat. 

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!