Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “
Kesempatan Kerja bagi Penyandang Cacat” yang dibuat oleh
Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 Maret 2010.
Intisari :
Pada dasarnya setiap orang berhak untuk memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas sekalipun. Kementerian Sosial Republik Indonesia sendiri telah memiliki direktorat khusus dalam pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas, yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Mengenai tugas dan fungsi dari Direktorat tersebut, simak penjelasan lebih lanjut dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak untuk Memperoleh Pekerjaan
Pada dasarnya negara telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan berikut:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya
Jadi setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpda terkecuali.
Hak Penyandang Disabilitas untuk Memperoleh Pekerjaan
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan, berikut penjelasannya:
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Dalam Penjelasan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agaman, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.
Pada aturan tersebut dapat kita lihat bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas sekalipun.
Penyandang disabilitas menurut Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Perlu diketahui bahwa penyandang disabilitas itu mempunyai hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi yang meliputi hak:
[1]memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;
memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan;
tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
mendapatkan program kembali bekerja;
penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Peran Kementrian Sosial
Kementerian Sosial Republik Indonesia sendiri telah memiliki direktorat khusus dalam pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas ini, yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari laman
Integrasi Layanan Rehabilitasi Sosial (IntelResos), Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual dan disabilitas ganda;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual dan disabilitas ganda;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual dan disabilitas ganda;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual dan disabilitas ganda;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, serta intelektual dan disabilitas ganda; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Sebagaima informasi yang kami dapatkan melalui artikel
Tingkatkan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Perindustrian yang kami akses melalui laman Kementrian Sosial Republik Indonesia, untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, Kementerian Sosial menyusun berbagai program dan melakukan berbagai upaya untuk memastikan penyandang disabilitas mandiri secara sosial dan ekonomi, di antaranya menjalin kerja sama dengan Kementerian Perindustrian. Menurut Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah memutus mata rantai kemiskinan khususnya terhadap penyandang disabilitas, dalam bentuk perluasan peluang kerja.
Lebih lanjut Agus Gumiwang mengatakan bahwa dengan terbukanya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, baik di sektor formal atau informal, baik sebagai pekerja di perusahaan dan sektor industri, ataupun sebagai pelaku wirausaha pada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM), diharapkan meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 11 UU Penyandang Disabilitas