Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dituduh Melakukan Penipuan oleh Pembeli

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dituduh Melakukan Penipuan oleh Pembeli

Dituduh Melakukan Penipuan oleh Pembeli
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dituduh Melakukan Penipuan oleh Pembeli

PERTANYAAN

Sebelumnya saya melakukan transaksi jual beli suatu barang dan pemasangaanya, transaksi tersebut dilakukan tanpa adanya surat transaksi/kwitansi dan atas dasar kepercayaan satu sama lain, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui ATM. Ketika barang tersebut dipasang, secara verbal dikemukakan garansi personal selama sebulan kepada pembeli. Masalah timbul ketika hampir sebulan dua kali komplain terhadap barang yang saya jual. Dengan itikad baik, saya mencoba untuk mengganti dengan barang yang baru, tetapi dalam rentan waktu 6 bulan komplain tersebut dilakukan. Boleh dikatakan bukan untung yang saya dapat, karena uang hasil penjualan sudah habis untuk dibelikan barang baru sebagai penggantinya, dan saya pun harus mengeluarkan uang lebih untuk melakukan pergantian dan pemasangannya, karena barang ini sifatnya hanya sekali pakai. Belakangan pembeli tersebut menuntut uang tersebut dikembalikan 100%, yang pada kenyataannya, uang tersebut telah berputar untuk pergantian barang yang dia minta. Dan pembeli tersebut mengancam akan melaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan. Yang ingin saya tanyakan; 1. Apakah pasal yang akan dia gunakan, dan barang bukti apa saja yang dapat menguatkan dia? 2. Adakah solusi lainnya? Terima kasih untuk jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP:

    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:

    1.      dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.

    2.      dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.      membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.

    Karena anda tidak menjelaskan kejadiannya dengan rinci, kami tidak dapat menentukan apakah Anda telah melakukan tipu muslihat atau kebohongan dalam transaksi jual beli ini. Tapi, dari tindakan Anda memenuhi garansi barang, telah menunjukkan itikad baik, sehingga tidak bisa disebut sebagai melakukan penipuan.

    Istilah barang bukti disebutkan dalam pasal 46 ayat (2) KUHAP. pada pasal ini pun tidak dijelaskan mengenai pengertian dari barang bukti. Tetapi dari rumusan pasal 46 tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa barang bukti adalah benda yang dikenakan penyitaan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

    Selanjutnya kita lihat pada pasal 39 ayat (1) KUHAP, barang-barang apa saja yang dapat dikenakan penyitaan, yaitu:

    1.      benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

    2.      Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.

    3.      Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.

    4.      Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana

    5.      benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Berdasarkan penjelasan Anda, yang mungkin termasuk barang bukti di antaranya:

    1.      kuitansi pembelian

    2.      receipt transfer pembayaran melalui ATM

    3.      barang yang anda perjualbelikan
    4.      uang hasil penjualan

    2.      Kami sarankan agar Anda membicarakan permasalahan ini secara baik-baik dengan pembeli. Namun, apabila penyelesaian sengketa masih tidak dapat dicapai, maka kami sarankan agar Anda mencoba penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK akan membentuk majelis untuk menangani masalah Anda. Majelis ini akan mengeluarkan keputusan dalam waktu 21 hari kerja sejak gugatan diterima.

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    3.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!