Ulasan Lengkap
Pasal 1 angka 3 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merumuskan pelaku usaha sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Dari pengertian di atas, titik beratnya adalah melakukan kegiatan ekonomi. Ini artinya, seorang pelaku usaha haruslah berorientasi profit/keuntungan.
Pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Selanjutnya dalam pasal 53 ayat (3) UU Sisdiknas disebutkan bahwa badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Dari prinsip nirlaba di atas, dapat disimpulkan bahwa badan hukum pendidikan bukan termasuk dalam pelaku usaha sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 angka 3 UUPK tersebut. Dengan demikian, badan hukum pendidikan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan UUPK.
Untuk mencari penyelesaian terhadap masalah Anda, barangkali Anda dapat menggunakan mekanisme atau saluran-saluran yang telah disediakan oleh pihak universitas yang bersangkutan. Semoga masalah Anda dapat terselesaikan dengan baik.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua