Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mendapatkan Akta Cerai

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Mendapatkan Akta Cerai

Cara Mendapatkan Akta Cerai
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mendapatkan Akta Cerai

PERTANYAAN

Saya digugat cerai istri tahun 2007 kemarin dengan alasan KDRT. Sesudah beberapa kali sidang karena saya itu tidak bersikeras tidak mau menceraikan istri dalam sidang saya lampirkan beberapa foto perselingkuhan istri saya. Oleh karenanya muncul ancaman fisik atau intimidasi kalau saya akan dibunuh. Untuk menghindari itu keluarga meminta saya keluar rumah dan keluar kota kota sampai meninggalkan pekerjaan saya juga sehingga sidang selanjutnya tidak mengikuti. Saat ini saya memerlukan akta cerai untuk membuat usaha sendiri (kredit bank). Pertanyaannya, bagaimana cara mendapatkan akta cerai ini? Sebagai informasi, saya tidak mempunyai dokumen apa-apa mengenai perceraian tersebut. Saya sendiri sepertinya trauma kalau melihat atau mendengar yang namanya pengadilan agama. Mohon jelaskan cara memperoleh akta cerai yang bisa ditempuh. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Akta cerai dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai).

    Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi bagian panitera Pengadilan Agama di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut.

    Apabila Anda merasa trauma dengan pengadilan agama, cara mendapatkan akta cerai yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai tersebut.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Memperoleh Akta Cerai yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Mei 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Cara Mendapatkan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama Islam

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai cara mendapatkan akta cerai, berdasarkan keterangan yang diberikan, kami asumsikan bahwa perceraian Anda sudah diputus oleh pengadilan.

    Sehubungan dengan itu, menurut Pasal 147 ayat (1) KHI, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, panitera Pengadilan Agama (“PA”) menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami istri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.

    Panitera PA kemudian mengirimkan salinan putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal istri untuk diadakan pencatatan.[1]

    Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud merupakan kutipan akta pencatatan sipil.[2] Tata cara perceraian secara umum antara lain diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 36 PP 9/1975.

    Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[3]

    Panitera Pengadilan Agama atau pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[4]

    Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[5] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[6]

    Jadi, setelah panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah/cerai, pegawai pencatat nikah/cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[7]

    Cara Mendapatkan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama Selain Islam

    Sebagai informasi tambahan, bagi pemeluk agama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[8] Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[9]

    Setelah putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana.[10] Adapun yang dimaksud dengan instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[11]

    Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[12]

    Jadi, akta cerai dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera PA atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Dengan demikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi bagian panitera PA di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut. Apabila Anda merasa trauma dengan Pengadilan Agama, Anda dapat memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai tersebut.

    Demikian jawaban dari kami perihal cara mendapatkan akta cerai sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    5. Instuksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 147 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 68 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [3] Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)

    [4] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

    [5] Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018

    [6] Pasal 63 Perpres 96/2018

    [7] Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    [8] Pasal 1 huruf d PP 9/1975

    [9] Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975

    [10]Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)

    [11] Pasal 1 angka 7 UU 24/2013

    [12] Pasal 40 ayat (2) UU Adminduk

    Tags

    cerai
    akta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!