KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menyita Agunan atas Tanah yang Dijaminkan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Menyita Agunan atas Tanah yang Dijaminkan

Menyita Agunan atas Tanah yang Dijaminkan
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menyita Agunan atas Tanah yang Dijaminkan

PERTANYAAN

Salam hukumonline.com, Perusahan saya begerak dalam bidang retail barang-barang yang dikreditkan (dibayar dalam jangka waktu 1 tahun) kepada konsumen yang memberikan jaminan/agunan aset mereka berupa surat-surat tanah/bangunan (Girik/Akte Jual-Beli/Sertifikat/HGB). Dalam melakukan ikatan ini, telah dibuatkan juga Surat Perjanjian Jual Beli dengan Angsuran, yang didalamnya juga terdapat pasal yang memberitahukan atas penguasaan atas jaminan tersebut bila, customer/pengangsur telah lalai dan atau tidak mampu melunasi hutangnya dalam kurun waktu maksimal 3 bulan, terhitung 1 tahun dari batas akhir Surat Perjanjian dengan Angsuran tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya; 1. Apakah perusahaan berhak melakukan penjualan/balik nama agunan tersebut, tanpa harus mengkonfirmasi kepada customer/pengangsur yang lalai tersebut? 2. Apa yang harus kami lakukan, bila agunan tersebut ternyata milik orang-tua si pengangsur ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Untuk tanah, hanya dapat dijadikan jaminan dengan Hak Tanggungan (HT). Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT), bahwa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai bisa dijadikan jaminan atas utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

     

    Pasal 6 UU HT selanjutnya mengatur bahwa apabila debitur wanprestasi, maka pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Oleh karena itu, sebelumnya perusahaan harus menyatakan terlebih dahulu pada debitur bahwa yang bersangkutan telah lalai memenuhi kewajibannya.

     

    Jadi, apabila debitur wanprestasi, maka kreditur (dalam hal ini perusahaan) berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan tersebut dan mengambil pelunasan piutangnya.

     

    2.      Dalam pembebanan Hak Tanggungan, harus dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan tersebut. Jadi, silakan cek dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Anda. Apakah orangtua si pengangsur (sebagai pemegang hak atas tanah) ikut menandatangani APHT tersebut? Jika ya, maka artinya Hak Tanggungan tersebut adalah sah dan perusahaan dapat mengeksekusi objek Hak Tanggungan apabila debitur wanprestasi.

     

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria

    3.      Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!