Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lembur pada Hari Libur Mingguan dan atau Libur Resmi

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Lembur pada Hari Libur Mingguan dan atau Libur Resmi

Lembur pada Hari Libur Mingguan dan atau Libur Resmi
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Lembur pada Hari Libur Mingguan dan atau Libur Resmi

PERTANYAAN

Yth, hukum online: 1. Apakah ada batas maksimal lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi? Bagaimana pengaturan mengenai upah lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi apabila melebihi jam kerja lembur menurut pasal 11 Kepmen No. 102/2004? 2. Bagaimana pengaturan mengenai uang insentif? Pada kondisi apa saja, pekerja berhak mendapat uang insentif? 3. Menurut Kepmen 102/2004, pekerja yang lembur lebih dari 3 jam wajib diberikan makanan dengan tidak boleh diganti dengan uang. Apakah hal ini boleh dilanggar, mengingat efisiensi perusahaan jika menggantinya dengan uang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Peraturan ketenagakerjaan kita tidak mengatur batas maksimal lembur di hari libur mingguan atau libur resmi tersebut. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 (Kepmen No. 102/2004):

     
     

    “Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.”

     

    Adapun yang diatur adalah mengenai perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a dan huruf b Kepmen No. 102/2004, ketentuan perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah lebih besar daripada yang dlakukan pada hari kerja:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    b. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka;

    b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;

    b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

     

    c. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

     
     

    Jadi, perusahaan diberi kebebasan untuk menentukan lamanya waktu kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Meski demikian, perusahaan tetap wajib memerhatikan syarat-syarat menerapkan kerja lembur sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 Kepmen No. 102/2004 di antaranya adanya persetujuan buruh yang bersangkutan, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya serta makanan dan minuman.

     

    2.      Kepmen No. 102/2004 tidak mengatur mengenai insentif terhadap pekerja. Akan tetapi, pasal 7 Kepmen No. 102/2004 mengatur mengenai kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kepada pekerja hal-hal berikut:

     

    a)     membayar upah lembur;

    b)     memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

    c)     memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

     

    3.      Pasal 7 ayat (2) Kepmen No. 102/2004 secara tegas menyebutkan bahwa pemberian makan dan minum untuk pekerja yang lembur tidak boleh diganti dengan uang:

     

    “Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang”

     

    Oleh karena itu, pemberian makan dan minum untuk pekerja lembur ini tidak boleh diganti dengan uang, walaupun untuk alasan efisiensi perusahaan.

     

    Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!