Insurable Interest dalam Asuransi Jiwa
PERTANYAAN
Dear Hukum Online, sebuah perusahaan yang bertindak sebagai principal ingin memberikan penghargaan/bonus terhadap para distributor/agen yang telah berprestasi dalam hal memasarkan produk-produknya. Bonus itu dalam bentuk polis asuransi jiwa. Hal tersebut akan direalisasikan dengan cara perusahaan itu membayarkan premi asuransi jiwa untuk distributor/agen secara langsung kepada perusahaan asuransi. Untuk catatan: perusahaan principal tersebut dalam hal ini TIDAK DALAM DALAM POSISI sebagai pemegang polis, tertanggung ataupun penerima manfaat dari asuransi/beneficiary. Namun, ia hanya bertindak sebagai pihak asal uang premi dan pembayar premi ke perusahaan asuransi. Pertanyaan: 1. Apakah prinsip insurable interest dapat diterapkan dalam kasus di atas? 2. Dapatkah dikatakan bahwa perusahaan telah melanggar prinsip insurable interest? 3. Apakah perusahaan itu dianggap sebagai pihak dalam perjanjian asuransi jiwa? 4. Dalam kasus tersebut di atas, dapatkah perusahaan dipersamakan sebagai juru bayar kolektif? 5. Benarkah dalam hal pembayaran premi asuransi jiwa di Indonesia diwajibkan teknis pembayaran premi atas nama pemegang polis? Untuk jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih. Salam.