KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Pinjaman Daerah Dituangkan dalam Peraturan Daerah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Haruskah Pinjaman Daerah Dituangkan dalam Peraturan Daerah?

Haruskah Pinjaman Daerah Dituangkan dalam Peraturan Daerah?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Pinjaman Daerah Dituangkan dalam Peraturan Daerah?

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan apakah kredit/pinjaman yang diberikan oleh bank BUMN/BUMD kepada pemerintah harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnya? Saya menemui kasus ada BPD yang mensyaratkan pembentukan Perda tentang Pinjaman Daerah jika Pemerintah Daerah ingin mendapat pinjaman dari BPD tersebut (Pinjaman Daerah). Saya sudah membaca Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2005 tanggal 09 Desember 2005 tentang Pinjaman Daerah namun tidak menemukan ketentuan seperti yang disyaratkan BPD tersebut. Apa bisa BPD menambahkan syarat tambahan yang tidak diatur dalam PP? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman daerah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”) dan yang namanya ABPD ini memang ditetapkan dengan peraturan daerah.
     
    Jadi, mengenai pinjaman daerah, pada dasarnya tidak ada ketentuan secara eksplisit yang mengharuskannya dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Namun segala pinjaman daerah harus dicantumkan dalam APBD, yang mana APBD itu ditetapkan dengan peraturan daerah.
     
    Adapun pinjaman daerah yang wajib ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah adalah obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal.
     
    Lalu bagaimana dengan pinjaman daerah yang berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD)? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Pinjaman Daerah Harus Dituangkan dalam Peraturan Daerah? yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 04 Oktober 2010.
     
    Intisari :
     
     
    Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman daerah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”) dan yang namanya ABPD ini memang ditetapkan dengan peraturan daerah.
     
    Jadi, mengenai pinjaman daerah, pada dasarnya tidak ada ketentuan secara eksplisit yang mengharuskannya dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Namun segala pinjaman daerah harus dicantumkan dalam APBD, yang mana APBD itu ditetapkan dengan peraturan daerah.
     
    Adapun pinjaman daerah yang wajib ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah adalah obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal.
     
    Lalu bagaimana dengan pinjaman daerah yang berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD)? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pinjaman Daerah
    Memang benar mengenai pinjaman daerah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (“PP 54/2005”) tetapi peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (“PP 30/2011”).
     
    Yang dimaksud dengan pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.[1]
     
    Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman daerah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”). Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman daerah dituangkan dalam lampiran dokumen APBD.[2]
     
    APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[3]
     
    Menurut Pasal 11 PP 30/2011 pinjaman daerah ada tiga jenis yaitu;
    1. Pinjaman jangka pendek, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka pendek meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.[4]
     
    Pinjaman jangka pendek bersumber dari:[5]
      1. Pemerintah daerah lain;
      2. lembaga keuangan bank; dan
      3. lembaga keuangan bukan bank.
     
    Pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.[6]
     
    1. Pinjaman jangka menengah, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur  bupati, atau walikota yang bersangkutan.[7]
     
    Pinjaman jangka menengah bersumber dari:[8]
      1. Pemerintah;
      2. Pemerintah daerah lain;
      3. lembaga keuangan bank; dan
      4. lembaga keuangan bukan bank.
     
    Pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.[9]
     
    1. Pinjaman jangka panjang, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.[10]
     
    Mengenai sumber pinjaman jangka panjang, selain dari 4 sumber yang sama seperti pinjaman jangka menengah, untuk pinjaman jangka panjang dapat juga bersumber dari masyarakat.[11]
     
    Kembali ditekankan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman.[12]
     
    Dalam melakukan pinjaman daerah, pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[13]
    1. jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
    2. memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
    3. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman.
     
    Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”).[14]
     
    Persetujuan DPRD termasuk dalam hal pinjaman tersebut diteruspinjamkan, dihibahkan, dan/atau dijadikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah.[15]
     
    PP 30/2011 tidak menjelaskan lebih lanjut apa bentuk dari persetujuan DPRD yang disyaratkan dalam Pasal 15 ayat (3) di atas. Tapi, persetujuan DPRD dimaksud boleh jadi berbentuk surat persetujuan DPRD.
     
    Pinjaman Daerah dalam Bentuk Obligasi Daerah
    Selain itu, pinjaman daerah juga dapat bersumber dari masyarakat berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal.[16] Rencana penerbitan obligasi daerah wajib disampaikan pada Menteri dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD yang diterbitkan pada saat penetapan APBD.[17]
     
    Penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.[18] Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang segala kewajiban dari obligasi tersebut. Peraturan daerah dimaksud ditetapkan dengan persetujuan pleno DPRD. Persetujuan pleno DPRD dimaksud digunakan sebagai syarat penandatanganan perjanjian pinjaman.[19]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, mengenai pinjaman daerah, tidak ada ketentuan secara eksplisit yang mengharuskannya dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Namun harus dicantumkan dalam APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pinjaman daerah yang wajib secara langsung ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah adalah obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal.
     
    Dalam melakukan pinjaman daerah, pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu pihak yang memberikan pinjaman (dalam hal ini bank yang dimaksud adalah Bank Pembangunan Daerah/BPD) juga dapat menetapkan persyaratan lainnya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

    [1] Pasal 1 angka 1 PP 30/2011
    [2] Pasal 8 PP 30/2011
    [3] Pasal 1 angka 10 PP 30/2011
    [4] Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP 30/2011
    [5] Pasal 12 ayat (3) PP 30/2011
    [6] Pasal 12 ayat (4) PP 30/2011
    [7] Pasal 13 ayat (1) dan (2) PP 30/2011
    [8] Pasal 13 ayat (3) PP 30/2011
    [9] Pasal 13 ayat (4) PP 30/2011
    [10] Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 30/2011
    [11] Pasal 14 ayat (3) PP 30/2011
    [12] Pasal 33 PP 30/2011
    [13] Pasal 15 ayat (1) PP 30/2011
    [14] Pasal 15 ayat (3) PP 30/2011
    [15] Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 30/2011
    [16] Pasal 1 angka 11 PP 30/2011
    [17] Pasal 44 ayat (1) dan (3) PP 30/2011
    [18] Pasal 44 ayat (6) PP 30/2011
    [19] Penjelasan Pasal 44 ayat (6) PP 30/2011

    Tags

    bpd
    pinjaman

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!