Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penahanan Ijazah (2)

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Penahanan Ijazah (2)

Penahanan Ijazah (2)
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penahanan Ijazah (2)

PERTANYAAN

Saya tahu bahwa dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai penahanan ijazah, begitu pun dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, yang jadi pertanyaan saya, apakah penahanan ijazah yang masih sering dilakukan beberapa perusahaan dapat dikategorikan pelanggaran hukum atau bahkan tindak pidana? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Penahanan ijazah tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana karena perbuatan tersebut tidak diatur/dinyatakan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 KUHP menyatakan:

     

    “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari perbuatan itu

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, untuk sebuah perbuatan dikatakan sebagai tindak pidana, haruslah sebelumnya ada peraturan atau ketentuan pidana yang mengatur perbuatan tersebut.

     

    Mengenai penahanan ijazah pekerja/karyawan oleh perusahaan, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman J. Satrio mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan, sepanjang memang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Mengenai apa yang dimaksud dengan “kesepakatan”, silahkan simak artikel jawaban kami sebelumnya di sini.

     

    Demikian uraian kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!