Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Karyawan Karena Perubahan Kepemilikan Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Karyawan Karena Perubahan Kepemilikan Perusahaan

Status Karyawan Karena Perubahan Kepemilikan Perusahaan
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Karyawan Karena Perubahan Kepemilikan Perusahaan

PERTANYAAN

Bapak / Ibu Yth, Saat ini saya bekerja di satu perusahaan (perusahaan A) yang bergerak di bidang Jasa Pertambangan (perusahaan terbuka – Tbk). Sebelumnya, perusahaan ini adalah PMA (Penanaman Modal Asing) dan satu tahun yang lalu kepemilikannya menjadi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) karena sahamnya dibelikan oleh perusahaan national/holding company (perusahaan B). Karena perubahan kepemilikan maka banyak terjadi perubahan salah satunya departemen tempat saya bekerja, di mana saya dan teman yang sebelumnya berstatus sebagai karyawan perusahaan A oleh manajemen baru status kami dipindahkan menjadi karyawan B (bekerja untuk holding company dengan memberikan pelayanan untuk seluruh perusahaan di bawah control holding company). Dari proses pemindahan ini hanya dilakukan secara verbal tanpa ada dokumen tertulis. Awal Agustus 2010, salah satu teman kami ingin mengundurkan diri dan telah menyerahkan surat pengunduran diri ke perusahaan B (holding company). Dari proses pengunduran diri ini ternyata HR holding company mengatakan bahwa hak-hak yang dibayarkan adalah hanya gaji terakhir (final salary). Padahal sewaktu kami bekerja untuk perusahaan A, sesuai dengan yang tertulis di peraturan perusahaan A yang saat ini masih berlaku bahwa setiap karyawan yang mengundurkan diri mendapatkan Uang Penghargaan (UP) plus gaji terakhir dan cuti tahun yang belum diambilkan. Pertanyaan: 1. Apakah dengan tidak adanya dokumen tertulis yang kami tandatangani kami masih menjadi bagian dari karyawan perusahaan A? Artinya, syarat-syarat kerjanya kami masih mengacu ke peraturan perusahaan A bukan peraturan perusahaan B (secara badan hukum). 2. Apakah teman saya berhak untuk menuntut Uang Penghargaan? Bila berhak, apakah dasar hukumnya/peraturannya selain peraturan perusahaan A? Mohon bantuannya. Terima kasih, Salam, Irwan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Pada saat terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan, pekerja berhak untuk menolak melanjutkan hubungan kerja. Hal ini diatur dalam pasal 163 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila ternyata pekerja tidak mengajukan penolakan, maka hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha tetap ada, tidak putus.

     

    Mengenai tidak adanya dokumen yang Anda tanda tangani, sepanjang pengetahuan kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan adanya dokumen tertulis yang ditandatangani oleh pekerja dalam hal terjadi peralihan status kepegawaian. Dengan beralihnya status Anda menjadi pekerja perusahaan B, maka tentunya Anda tunduk pada peraturan perusahaan B.

     
     

    2.      Pasal 162 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    (b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    (c) penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

    (d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Jadi, untuk pekerja yang mengundurkan diri, berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak.

     

    Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!