Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Transaksi Keuangan Perusahaan PMA

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Transaksi Keuangan Perusahaan PMA

Transaksi Keuangan Perusahaan PMA
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Transaksi Keuangan Perusahaan PMA

PERTANYAAN

Sehubungan dengan perkembangan penanaman modal asing maka ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan yaitu: 1. Apakah penyetoran modal untuk suatu perusahaan penanaman modal asing (PMA) dapat disetorkan di bank asing di luar wilayah Republik Indonesia? 2. Apakah untuk kegiatan transaksi keuangan perusahaan PMA (seperti pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagihan dan/atau penerimaan dana) harus melalui bank yang berbadan hukum Indonesia atau dapat melalui bank asing di luar wilayah Republik Indonesia? Kami mohon jawabannya. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    1.      Dalam pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), tidak ada larangan untuk menyetor modal ke rekening pada bank asing. Prasyarat terkait penyetoran modal yang ditentukan yaitu bahwa modal sudah harus disetorkan pada saat pengesahan.

    Selain itu, dalam Pasal 7 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan dijelaskan bahwa dalam hal penyetoran modal berupa uang, bukti penyetoran modal Perseroan tersebut dapat berupa:

    a)     bukti setoran atau keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri; atau

    b)     pernyataan telah menyetor modal perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta anggota Dewan Komisaris perseroan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari pasal itu dapat dilihat bahwa yang dipermasalahkan adalah bahwa benar modal perseroan telah disetorkan. Mengenai bank mana yang menjadi tempat penyetoran modal tidak menjadi masalah. Mengenai bukti setoran ini juga diperkuat dengan pengumuman oleh Tim Restrukturisasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tertanggal 28 Desember 2009 pada situs http://www.sisminbakum.go.id/index.php.

     

    2.      Untuk kegiatan transaksi keuangan, juga tidak ada keharusan untuk menggunakan bank yang berbadan hukum Indonesia. Jadi, diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk menggunakan bank(-bank) apa untuk melakukan transaksi-transaksi keuangannya.

     
    Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!