Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

PERTANYAAN

Apakah selama kontrak kerja tidak boleh menikah? Soalnya setahu saya ini bertentangan dengan HAM. Di kantor saya ada karyawan baru yang dilarang menikah (dan bahkan hamil) selama masa kontrak kerja dan diminta membuat surat pernyataan bermeterai. Benarkan ini dibolehkan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Antara karyawan dan perusahaan terjadi hubungan kerja karena adanya perjanjian kerja di antara mereka.  Dalam suatu perjanjian kerja secara tertulis, syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Apakah syarat kerja yang melarang karyawan menikah dan hamil selama masa kontrak dibenarkan oleh hukum? Bagaimana dengan perspektif dari UU HAM

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dilarang Menikah Selama Masa Kontrak Kerja yang dibuat oleh Imam Hadi Wibowo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 06 September 2010, yang dimutakhirkan pertama kali pada 18 Februari 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Kontrak Resign Dapat Pesangon?

    Apakah Karyawan Kontrak <i>Resign</i> Dapat Pesangon?

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai larangan menikah selama kontrak kerja, kami sampaikan bahwa di antara karyawan dan perusahaan terjadi hubungan kerja karena adanya perjanjian kerja di antara mereka.[1] Dikarenakan Anda menyebutkan karyawan itu bekerja secara kontrak, maka harus dibuatkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu secara tertulis.[2]

    Ketentuan syarat-syarat kerja dalam perjanjian kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk menentukan apakah aturan larangan karyawan menikah dan hamil selama masa kontrak kerja yang dibuat perusahaan bertentangan dengan hukum atau tidak, kita harus memperhatikan UU Ketenagakerjaan yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau dimuat pengaturan baru oleh Perppu Cipta Kerja.

    Larangan Karyawan Kontrak Menikah dan Hamil Menurut UU Ketenagakerjaan

    Perlu diketahui, baik UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja tidak memberi kewenangan bagi perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat larangan karyawan menikah dan hamil selama masa kontrak.

    Akan tetapi, Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf d dan e UU Ketenagakerjaan tegas menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) kepada pekerja/buruh dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

    Lebih lanjut, PHK yang dilakukan karena alasan karyawan menikah atau hamil batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.[4]

    Dari ketentuan di atas, pernikahan maupun kehamilan bukanlah alasan yang sah berdasarkan hukum untuk digunakan sebagai alasan memberhentikan karyawan. Jadi, larangan menikah dan hamil selama masa kontrak kerja bagi karyawan juga tidak beralasan hukum.

    Larangan Karyawan Kontrak Menikah dan Hamil menurut UU HAM

    Menyambung pertanyaan Anda soal larangan menikah selama masa kontrak kerja apakah bertentangan dengan HAM, Pasal 38 ayat (2) UU HAM menyatakan:

    Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

    Jika dihubungkan dengan UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, karyawan berhak atas syarat ketenagakerjaan yang adil, dalam hal ini untuk tidak dilarang menikah dan hamil, serta tidak di-PHK atas alasan tersebut.

    Bahkan lebih lanjut, UU HAM juga memberikan perlindungan khusus kepada karyawan perempuan dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksinya.[5]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, adanya larangan menikah selama masa kontrak kerja adalah bertentangan dengan hukum.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 54 ayat (1) huruf f dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)

     

    Tags

    ketenagakerjaan
    perjanjian kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!