Klaim atas Bank Garansi Pelaksanaan Tanpa Syarat (Unconditional)
PERTANYAAN
Perusahaan kami (Bank Umum) menerbitkan bank garansi pelaksanaan untuk menjamin proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berbentuk Bank Garansi Tanpa Syarat (unconditional) yang tercantum dalam ketentuan Bank Garansi berbunyi sebagai berikut: ”BANK harus menyerahkan uang yang diperlukan oleh PENGGUNA JASA dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ada permintaan pertama tanpa penundaan dan tanpa perlu ada pemberitahuan sebelumnya mengenai proses hukum dan administratif dan tanpa perlu pembuktian kepada BANK mengenai adanya cacat atau kekurangan atau kegagalan pemeliharaan pekerjaan pada pihak PENYEDIA JASA”. Dinas PU selaku pihak yang dijamin (pemilik proyek) mengajukan klaim pencairan Bank Garansi dengan alasan pekerjaan kontraktor tidak sesuai dengan kontrak, tanpa ada SP1, SP2 dan seterusnya atau penjelasan lebih lanjut. Menurut informasi yang kami terima, klaim tersebut dilakukan Dinas PU atas dasar temuan dan rekomendasi BPK. Kontraktor pelaksana selaku pemohon penerbitan Bank Garansi (debitur Bank) menolak pencairan Bank Garansi dengan alasan pekerjaannya telah sesuai kontrak, dan sekarang sengketa di PN. Karena Bank Garansinya bersifat 'tanpa syarat' , apakah berarti setiap klaim dari pihak yg dijamin (Dinas PU) tanpa melihat kebenaran alasan dari pihak yang dijamin (Dinas PU), Bank tetap harus mencairkan/membayar Bank Garansi kepada pemilik proyek (Dinas PU)? Mohon penjelasan.