KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas dan Wewenang MPR

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tugas dan Wewenang MPR

Tugas dan Wewenang MPR
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tugas dan Wewenang MPR

PERTANYAAN

Mohon sebutkan tugas dan wewenang MPR beserta dasar hukum MPR. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum amandemen UUD 1945, perlu Anda ketahui tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (“GBHN”), memilih, melantik, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (tanpa peran DPR dan MK). Kini, tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945kecuali menetapkan GBHN dan memilih presiden adalah diatur dalam amandemen ketiga Pasal 3 UUD 1945. Selain itu, diatur pula dalam UU MD3.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 November 2010, pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 27 November 2015, dan kedua kalinya dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Jumat, 4 Februari 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Perubahan UUD 1945 dan Dasar Hukumnya

    Prosedur Perubahan UUD 1945 dan Dasar Hukumnya

    Tugas dan Wewenang MPR dalam UUD 1945

    Menjawab pertanyaan Anda, tentang dasar hukum MPR dan tugas wewenangnya, patut Anda catat Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.[1] Adapun dasar hukum MPR dapat dijumpai dalam Pasal 2 dan 3 UUD 1945.

    Sebelum amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (“GBHN”), memilih, melantik,[2] serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden[3] (tanpa peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK)).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kini, tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 kecuali menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah:[4]

    1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Selengkapnya terkait proses perubahan UUD 1945 dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Perubahan UUD 1945 dan Dasar Hukumnya.
    2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.[5]
    3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Pada prinsipnya pemberhentian Presiden dilakukan oleh MPR, namun dalam prosesnya melibatkan juga peran DPR dan MK. Selengkapnya mengenai mekanismenya dapat Anda baca dalam Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

    Tugas dan Wewenang MPR dalam UU MD3

    Selain diatur dalam UUD 1945, dasar hukum tugas dan wewenang mpr adalah tercantum dalam UU MD3 tepatnya pada Pasal 5 yang mengatur tugas MPR yaitu:

    1. memasyarakatkan ketetapan MPR;
    2. memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya; dan
    4. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.

    Kemudian, Pasal 4 UU MD3 menyebutkan wewenang MPR adalah:

    1. mengubah dan menetapkan UUD 1945;
    2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
    3. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
    4. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
    5. memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
    6. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

    Demikian jawaban dari kami tentang tugas dan wewenang MPR, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen);
    2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahsebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Referensi:

    Ni’matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2012.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”)

    [2] Pasal 3, Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) (“UUD 1945 sebelum amandemen”)

    [3] Penjelasan Umum UUD 1945 sebelum amandemen, Ni’matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2012, hal. 162

    [4] Pasal 3 UUD 1945

    [5] Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Tags

    mpr
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!