Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

PERTANYAAN

Bagaimana cara dan prosedur untuk pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) untuk Tenaga Kerja Asing dan di mana pengurusan izin tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap. Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.

    Lantas, siapa saja yang dapat diberikan KITAS dan KITAP? Bagaimana syarat dan cara mengurus KITAS dan KITAP?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul Prosedur KITAS dan KITAP yang pertama kali dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 4 November 2010, yang dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 2 Agustus 2017, kedua kalinya pada 15 Agustus 2018, ketiga kalinya pada Kamis, 11 November 2021, dan keempat kalinya pada Kamis, 15 Juni 2023.

    KLINIK TERKAIT

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelumnya, perlu Anda ketahui apa itu KITAS maupun KITAP. KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap.

     

    Cara Mengurus Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

    Apa itu KITAS? KITAS/ITAS diberikan kepada:[1]

    1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas;
    2. Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS;
    3. Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
    4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
    6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

    Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan ITAS dapat dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.[2]

    Adapun menjawab pertanyaan Anda, cara mengurus ITAS untuk Tenaga Kerja Asing (“TKA”) kami rangkum sebagai berikut:

    1. Permohonan ITAS diajukan oleh orang asing atau penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.[3] Jadi, tempat pengurusan ITAS adalah di kantor imigrasi setempat di mana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
    2. Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:[4]
    1. surat penjaminan dari penjamin;
    2. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
    3. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
    1. Permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanda masuk[5] diberikan. Jika melewati jangka waktu tersebut, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang asing yang telah mendapatkan ITAS di tempat pemeriksaan imigrasi.[6]
    2. Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut.[7]
    3. Dalam hal pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 hari kerja menerbitkan ITAS.[8]

    Sebagai informasi tambahan, dalam rangka penyederhanaan proses penerbitan visa dan izin tinggal bagi TKA di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Permenkumham 22/2023. Pemberian ITAS untuk calon TKA diberikan dalam wujud tanda masuk oleh pejabat imigrasi yang dilaksanakan pada tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat yang bukan tempat pemeriksaan imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan direktur jenderal.[9]

    Pemberian ITAS dapat diberikan dalam bentuk KITAS virtual yang dikirimkan secara elektronik[10] dan juga diberikan dalam bentuk KITAS yang dicetak oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.[11]

    Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh direktur jenderal melakukan pencetakan dan melaksanakan pendistribusian kartu izin tinggal terbatas ke kantor imigrasi dalam waktu paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan.[12]

    Masa berlaku ITAS diberikan untuk waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal tidak lebih dari 10 tahun.[13]

    ITAS juga dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.[14]

     

    Cara Mengurus Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

    Setelah mengetahui apa itu KITAS/ITAS, lalu untuk KITAP/ITAP diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.[15] ITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:[16]

    1. orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniawan, pekerja, penanam modal/investor, dan rumah kedua;
    2. keluarga karena perkawinan campuran;
    3. suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP; dan
    4. orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

    ITAP tersebut juga dapat diberikan secara langsung tanpa melalui alih status kepada:[17]

    1. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
    2. anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang ITAP; dan
    3. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

    Cara mengurus ITAP untuk TKA kami rangkum sebagai berikut:

    1.  
    2. Permohonan ITAP diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan.[18]
    3. Permohonan ITAP diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:[19]
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. bukti penjaminan dari penjamin atau jaminan keimigrasian;
      3. pernyataan integrasi; dan
      4. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status orang asing.
    1.  
    2. Kemudian, kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan tersebut.[20]
    3. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 hari kerja menerbitkan ITAP.[21]

    Masa berlaku ITAP diberikan untuk waktu 5 tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.[22]

    Sebagai catatan penting dan masih menyangkut soal pertanyaan Anda, TKA pemegang ITAS sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua dapat diberikan ITAP setelah pemohon tinggal menetap selama 3 tahun berturut-turut dan menandatangani pernyataan integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.[23]

    Sebagaimana telah kami uraikan, ITAP bagi orang asing yang bekerja diberikan melalui alih status. Permenkumham 22/2023 mengatur bahwa permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh orang asing (TKA), penjamin, atau penanggung jawab melalui aplikasi kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:[24]

    1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    2. pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
    3. ITAS orang asing yang bersangkutan;
    4. bukti penjaminan dari penjamin dalam hal memiliki penjamin;
    5. Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga penjamin atau penanggung jawab dalam hal memiliki penjamin atau penanggung jawab; dan
    6. ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP.

    Selain persyaratan di atas, TKA juga harus memperhatikan pertimbangan kelengkapan persyaratan dan penyampaian pembaharuan komitmen sesuai ketentuan saat pemberian ITAS melalui Visa Tinggal Terbatas atau pemberian ITAP, antara lain:[25]

    1. bukti keabsahan perusahaan;
    2. bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
    3. bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
    4. bukti rekening terbaru;
    5. perubahan akta perusahaan;
    6. pajak bumi bangunan terbaru;
    7. laporan keuangan terbaru;
    8. pajak perusahaan terbaru;
    9. bukti pendapatan terbaru;
    10. surat obligasi terbaru;
    11. kepemilikan saham terbaru; atau
    12. bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal wilayah Indonesia.

    Penting untuk diketahui bahwa ITAS tidak dapat dialihstatuskan menjadi ITAP, jika ketentuan pemenuhan komitmen yang dipersyaratkan saat pengajuan ITAS pertama kali yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas, alih status, atau peralihan belum dilaksanakan.[26] Selain itu, alih status ITAS menjadi ITAP bagi orang asing sebagai pekerja diberikan dengan ketentuan orang asing yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia paling singkat 3 tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya ITAS.[27]

    Dengan demikian, dapat disimpulkan  untuk mendapatkan KITAP, seorang TKA yang memiliki KITAS sebagai pekerja telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen dan ketentuan pemenuhan komitmen, telah tinggal menetap selama 3 tahun berturut-turut di Indonesia dan telah menandatangani pernyataan integrasi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

    [1] Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 48/2021”)

    [2] Pasal 55 UU Keimigrasian

    [3] Pasal 142 ayat (1) PP 48/2021

    [4] Pasal 142 ayat (2) huruf e PP 48/2021

    [5] Pasal 1 angka 8 PP 48/2021

    [6] Pasal 143 PP 48/2021

    [7] Pasal 144 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”)

    [8] Pasal 144 ayat (2) PP 31/2013

    [9] Pasal 106 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 22/2023”)

    [10] Pasal 106 ayat (5) Permenkumham 22/2023

    [11] Pasal 106 ayat (6) Permenkumham 22/2023

    [12] Pasal 106 ayat (10) Permenkumham 22/2023

    [13] Pasal 148 PP 48/2021

    [14] Pasal 149 PP 48/2021

    [15]  Pasal 106 angka 1 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 23 UU Keimigrasian

    [16] Pasal 106 angka 6 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 54 ayat (1) UU Keimigrasian jo. Pasal 152 ayat (1) dan Pasal 152 ayat (3) PP 48/2021

    [17] Pasal 152 ayat (2) dan (4) PP 48/2021

    [18] Pasal 153 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 40/2023”)

    [19] Pasal 153 ayat (2) PP 40/2023

    [20] Pasal 154 ayat (1) PP 40/2023

    [21] Pasal 154 ayat (2) PP 40/2023

    [22] Pasal 155 PP 31/2013

    [23] Pasal 106 angka (6) Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 54 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian jo. Pasal 60 ayat (1) UU Keimigrasian

    [24] Pasal 175 Permenkumham 22/2023

    [25] Pasal 177 Permenkumham 22/2023

    [26] Pasal 178 Permenkumham 22/2023

    [27] Pasal 179 ayat (1) jo. Pasal 173 huruf a Permenkumham 22/2023

    Tags

    ketenagakerjaan
    tenaga kerja asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!