Dalam Pasal 157 UU 13/2003 disebutkan bahwa komponen dari kompensasi PHK adalah Upah Pokok dan Tunjangan tetap. Lalu, di ayat 2 selanjutnya disebutkan bahwa apabila penghasilan buruh dibayar harian maka penghasilan sebulan adalah 30 hari. Oleh karena itu, dalam hal menghitung kompensasi PHK yang sifatnya prorate ataupun dalam menghitung cuti yang diuangkan maka pembaginya adalah 30. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dalam hal karyawan yang penghasilannya dibayar bulanan? Apakah pembaginya 25 atau 30? Karena saya belum menemukan di UU 13/2003 (mungkin kurang teliti juga).
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam suatu hubungan kerja, prinsip penentuanupah atau penghasilan seseorang pekerja/buruh, haruslah ditetapkan dalam upah bulanan (lihatPasal 88 ayat [3] huruf a UU No. 13/2003 dan Pasal 9 PP No. 8 Tahun 1981 serta Pasal 14 (baru) ayat (2) Permenaker No.Per-01/Men/1999 jo Kepmenakertrans No.Kep-226/Men/2000).
Ā
Demikian juga, perhitungan upah/penghasilan sebagai dasar pembayaran uang pesangon (āUPā), uang penghargaan masa kerja (āUPMKā) dan uang penggantian hak (āUPHā) yang dalam istilah sehari-hari ā ketiganya ā sering disebut āpesangonā, juga haruslah dalam upah bulanan. Dengan demikian, kalau ada pekerja/buruh yang upah atau penghasilannya dibayar secara harian, mingguan, dua mingguan, paket borongan, satuan hasil atau dengan cara lainnya, maka harus diakumulasikan dalam upah bulanan pada saat akan menghitung āpesangonā.
Ketentuan Pasal157 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (āUUKā), mengatur mengenai komponen upah yang menjadi dasar perhitungan UP, UPMK dan UPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUK. Artinya kalau seseorang pekerja/buruh diputuskan hubungan kerjanya (di-PHK) dan berhak atas āpesangonā, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangonnya, adalah upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 tersebut.
Ā
Selanjutnya, bilamana seseorang pekerja/buruh (sudah) ditentukan upahnya dan dibayar dengan upah bulanan yang terbagi dan terdiri dari berbagai komponen atau unsur, seperti tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, fasilitas, insentif, bonus, upah kerja lembur, kesejahteraan dan lain sebagainya, maka menurut Pasal 157 ayat (1) UUK, komponen upah yang (diakumulasikan) menjadi dasar untuk menghitung āpesangonā, adalah (hanya) āupah pokokā dan ātunjangan tetapā (dalam UU disebut āsegala macam tunjangan yang bersifat tetap....ā).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Akan tetapi, jika penghasilan atau upah seseorang pekerja/buruh ditentukan dalam upah bulanan namun dibayarkan atas dasar perhitungan harian (baca: pembayaran secara harian), maka penentuan upah bulanan pekerja/buruh yang bersangkutan - sebagai dasar perhitungan pesangonnya (pada saat di-PHK) - adalah 30 (tiga puluh) kali penghasilan sehari (dari komponen upah pokok dan tunjangan tetapnya).
Ā
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, borongan, atau komisi (yang fluktuatif dalam setahun), maka penghasilan sebulan (upah bulanan) pekerja/buruh yang bersangkutan - yang menjadi dasar perhitungan pesangonnya (pada saat di-PHK) - adalah pendapatan rata-rata perbulan selama 12 (dua belas) bulan terakhir (dari komponen penghasilan pokok dan tunjangan tetapnya), dengan ketentuan tidak boleh kurang dari upah minimum propinsi atau kabupaten/kota.
Ā
Demikian juga dalam hal (suatu) pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan (untuk menentukan upah bulanan) sebagai dasar perhitungan pesangonnya (setelah di-PHK), adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir (dari komponen upah pokok dan tunjangan tetap).
Ā
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr./(i), bagi karyawan (pekerja/buruh) yang upah atau penghasilnnya sudah dibayar secara bulanan (upah bulanan), tidak perlu lagi dikalikan atau dilakukan pembagian sebagaimana cara pembayaran upah seperti sistem lainnya (seperti harian, borongan, satuan hasil dan lain-lain), tetapi cukup dengan melihat komponen-komponennya dan menjumlahkan komponen upah pokok dan tunjangan tetap sebagai dasar perhitungan pesangon (UP, UPMK dan UPH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUK.
Ā
Demikian penjelasan kami, semoga jawaban itu yang Sdr./(i) maksudkan.
Ā
Dasar hukum:
1.Ā Ā Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.Ā Ā Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
3.Ā Ā Peraturan Meneteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
4.Ā Ā Keputusan Meneteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Meneteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum.