Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Surat Kuasa Ditandatangani Penerima Kuasa?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Haruskah Surat Kuasa Ditandatangani Penerima Kuasa?

Haruskah Surat Kuasa Ditandatangani Penerima Kuasa?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Surat Kuasa Ditandatangani Penerima Kuasa?

PERTANYAAN

Apakah surat kuasa tetap sah walaupun hanya ditandatangani pemberi kuasa saja, sedangkan penerima kuasa tidak membubuhkan tanda tangan dalam surat kuasa? Mohon pencerahannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemberian kuasa adalah perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Namun perjanjian di sini ada yang mengartikan sebagai perjanjian hukum sepihak dan perjanjian timbal balik. Apa konsekuensi hukumnya dengan pembubuhan tanda tangan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Keabsahan Surat Kuasa yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 3 Januari 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkan Surat Kuasa Dicabut Sepihak oleh Pemberi Kuasa?

    Bolehkan Surat Kuasa Dicabut Sepihak oleh Pemberi Kuasa?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Pemberian Kuasa?

    Pengertian perihal pemberian kuasa menurut Pasal 1792 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.[1] Jadi, pemberian kuasa tidak harus dibuat secara tertulis, tapi juga bisa secara lisan.

    Berakhirnya Pemberian Kuasa

    Kapan berakhirnya pemberian kuasa? Berikut ini M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menerangkan 3 hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa:

    1. Pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak

    Hal ini telah diatur dalam Pasal 1814 dan 1816 KUH Perdata yaitu:

    1. Pemberi kuasa sewaktu-waktu dapat mencabut kembali kuasa yang diberikannya itu tanpa perlu meminta persetujuan si penerima kuasa.
    2. Pemberi kuasa mengangkat atau menunjuk kuasa baru untuk melaksanakan urusan yang sama dan mengakibatkan ditariknya penerima kuasa yang pertama terhitung sejak hari diberitahukannya pengangkatan itu.
    3. Pencabutan kuasa dilakukan secara tertulis atau meminta kembali surat kuasa dari penerima kuasa.

    Sehubungan dengan pencabutan ini, sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan mengumumkannya karena sejak itu setiap tindakan yang dilakukan kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa tidak sah dan dianggap melawan hukum (hal. 4).

    1. Salah satu pihak meninggal dunia

    Pada Pasal 1813 KUH Perdata ditegaskan dengan meninggalnya salah satu pihak baik pemberi kuasa atau penerima kuasa berakibat dengan sendirinya pemberian kuasa berakhir demi hukum.

    M. Yahya Harahap menerangkan hubungan hukum perjanjian kuasa tidak berlanjur kepada ahli waris. Jika hendak dilanjutkan, haruslah dibuat kuasa baru dan ada penegasan tertulis dari ahli waris yang menyetujui melanjutkan pemberian kuasa (hal. 4).

    1. Penerima kuasa melepas kuasa

    Sebagaimana disebutkan Pasal 1813 KUH Perdata bahwa pemberian kuasa berakhir dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa. Lebih lanjut, hal ini diatur dalam Pasal 1817 KUH Perdata yaitu:

    1. Penerima kuasa memberitahu kehendak pelepasan kuasa kepada pemberi kuasa.
    2. Penerima kuasa harus memberikan ganti rugi jika pelepasan kuasa ini dilakukan karena kesalahannya membawa kerugian bagi pemberi kuasa.

    Baca juga: Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya

    Haruskah Surat Kuasa Ditandatangani Penerima Kuasa?

    Menjawab pertanyaan Anda tentang apakah surat kuasa harus ditandatangani penerima kuasa, sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penerima kuasa untuk menandatangani surat kuasa. Disarikan dari Perjanjian Timbal Balik atau Perjanjian Sepihak?, surat kuasa adalah perjanjian hukum sepihak. Surat kuasa masuk pada ranah perjanjian tertentu. Demikian yang disampaikan M. Yahya Harahap.

    Pandangan perjanjian hukum sepihak ini lantaran kuasa bisa sewaktu-waktu dicabut sepihak oleh pemberi kuasa. Namun seandainya pemberian kuasa dibuat dan ditandatangani oleh penerima kuasa, pencabutan sepihak pun tidak bertentangan karena undang-undang memperbolehkan demikian.

    Tapi dalam praktiknya, terdapat pandangan lain, sebagian hakim berpendapat bahwa selain ditandatangani pemberi kuasa, surat kuasa harus ditandatangani pula oleh penerima kuasa. Pendapat ini didasari karena surat kuasa merupakan perjanjian sehingga para pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa) harus menandatangani surat kuasa.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, seharusnya dibedakan antara perjanjian timbal balik dengan perjanjian sepihak. Perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli adalah contoh perjanjian timbal balik sehingga para pihak harus tanda tangan. Berbeda dengan pemberian kuasa merupakan perjanjian sepihak, sehingga cukup pemberi kuasa saja yang tanda tangan.

    Dengan demikian, apakah surat kuasa harus ditandatangani penerima kuasa? Jawabannya masih terdapat perbedaan pandangan mengenai harus tidaknya penerima kuasa menandatangani surat kuasa. Ada yang berpendapat karena perjanjian hukum sepihak, maka cukup pemberi kuasa yang tanda tangan, sedangkan penerima kuasa tidak harus menandatanganinya. Pandangan lain mengatakan surat kuasa merupakan perjanjian yang artinya pemberi kuasa dan penerima kuasa harus menandatanganinya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


    [1] Pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    karier hukum
    profesi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!