KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengadakan RUPS Perubahan Anggaran Dasar

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Mengadakan RUPS Perubahan Anggaran Dasar

Mengadakan RUPS Perubahan Anggaran Dasar
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengadakan RUPS Perubahan Anggaran Dasar

PERTANYAAN

Dalam mengadakan RUPS perubahan anggaran dasar, salah satu pemegang saham tidak berkenan untuk hadir. Pertanyaan: 1. Apakah RUPS itu sendiri masih dapat dilaksanakan dengan ketidakhadiran salah satu pemegang saham di mana ia adalah pemegang saham minoritas? 2. Apabila dapat dilaksanakan, apakah ketidakhadiran pemegang saham tersebut harus dilakukan perwakilan atau dengan surat kuasa kepada pemegang saham lain atau ketidakhadirannya tidak berpengaruh karena kuorum 1/2 jumlah saham sudah terpenuhi (pasal 88 (1) UUPT 40/2007)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.   Dalam hal salah satu pemegang saham minoritas tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk mengadakan Perubahan Anggaran Dasar (“AD”), RUPS tersebut masih dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):

     

    “RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.”

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?

    Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?
     

    Merujuk pada pasal tersebut, maka apabila pemegang saham minoritas tidak hadir atau diwakilkan, maka RUPS tersebut masih dapat dilaksanakan sepanjang tidak kurang dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dan sepanjang anggaran dasar Perusahaan tidak menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

     

    2.   Ketidakhadiran pemegang saham tidak harus diwakilkan atau dikuasakan melalui surat kuasa kepada orang lain maupun pemegang saham lain. Hal ini diatur dalam Pasal 85 UUPT:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.”

     

    Diwakilkannya hak suara pemegang saham ini adalah merupakan hak pemegang saham, dengan demikian bukanlah merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi pemegang saham yang tidak hadir untuk mewakilkan atau mengkuasakan kepada orang lain.

     

    Ketidakhadiran pemegang saham tersebut tidak akan berpengaruh terhadap dapat atau tidaknya dilaksanakan RUPS Perubahan AD apabila kuorum kehadiran pemegang saham dalam RUPS tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 88 ayat (1) UUPT.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!