Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus

Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan baru diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) setelah menjalani masa kontrak (PKWT) selama 2 tahun. Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung masa kerja saya, apakah dihitung sejak diterima sebagai karyawan kontrak atau setelah diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT)? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya. Saya mau menghitung jumlah THR dan bonus yang seharusnya saya terima. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cara menghitung masa kerja penting untuk diketahui. Pasalnya, perhitungan masa kerja memegang peranan penting, di antaranya dalam hal perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), besaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta kapan cuti tahunan berhak diperoleh pekerja, mengingat perolehan hak tersebut bergantung pada lama masa kerja.

    Lantas secara hukum, mulai kapan masa kerja dihitung?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Menghitung Masa Kerja yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 24 Januari 2011, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 14 April 2021.

    KLINIK TERKAIT

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa yang dimaksud dengan masa kerja? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masa kerja adalah jangka waktu orang sudah bekerja (pada suatu kantor, badan, dan sebagainya).

    Bagi para pekerja, mengetahui cara menghitung masa kerja adalah hal yang penting. Pasalnya, perhitungan masa kerja memegang peranan penting, di antaranya dalam hal perhitungan uang pesangon[1], uang penghargaan masa kerja (UPMK)[2], besaran Tunjangan Hari Raya (THR)[3], serta menentukan kapan pekerja berhak atas cuti tahunan[4], mengingat perolehan hak-hak ini bergantung pada lama masa kerja. Oleh karena itu secara hukum, masa kerja mulai dihitung kapan?

    Secara hukum, masa kerja mulai dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Hal ini merujuk bunyi Pasal 50 UU Ketenagakerjaan:

    Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

    Dalam hal ini, perjanjian kerja adalah perjanjian yang dapat dibuat secara lisan atau tertulis antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[5] Tapi khusus perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau kontrak, wajib berbentuk tertulis.[6]

    Adapun salah satu unsur wajib yang dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis yaitu mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.[7] Sedangkan jika perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat Surat Pengangkatan yang memuat tanggal mulai bekerja.[8]

    Dengan demikian, pada dasarnya masa kerja dihitung sejak ia pertama kali bekerja di perusahaan (tanggal mulai bekerja) yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja atau Surat Pengangkatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Jika perjanjian kerja tertulis, maka masa kerja dihitung sejak tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja.
    2. Jika perjanjian kerja lisan, masa kerja dihitung sejak tanggal mulai bekerja sebagaimana tercantum pada Surat Pengangkatan.
    3. Khusus perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”) disyaratkan masa percobaan kerja, maka masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja saat masa percobaan kerja sebagaimana tercantum pada perjanjian kerja.[9]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, dalam hal pekerja pada mulanya PKWT kemudian diangkat menjadi pekerja tetap berdasarkan PKWTT, selama masih dalam 1 perusahaan yang sama, masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja sebagaimana tercantum pada PKWT, yang mendasari dimulainya hubungan kerja.

    Demikian jawaban dari kami terkait cara menghitung masa kerja, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses pada Jumat, 22 Desember 2023, pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 81 angka 47Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 

    [3] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

    [4] Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 

    [5] Pasal 1 angka 14 dan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 13 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 54 ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 63 ayat (1) dan (2) huruf b UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 60 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    pkwt
    perjanjian kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!