Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga
PERTANYAAN
Apakah lingkup kewenangan Pengadilan Niaga hanya mencakup kepailitan saja? Sebenarnya, cakupan pengadilan niaga itu apa saja ya? Tolong bantuannya. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah lingkup kewenangan Pengadilan Niaga hanya mencakup kepailitan saja? Sebenarnya, cakupan pengadilan niaga itu apa saja ya? Tolong bantuannya. Terima kasih.
Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
a. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
b. Hak kekayaan intelektual:
1. Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c. Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan):
1. Sengketa dalam proses likuidasi.
2. Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Jadi, seperti telah kami uraikan di atas, kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
4. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
6. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
7. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?