KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga

Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga

PERTANYAAN

Apakah lingkup kewenangan Pengadilan Niaga hanya mencakup kepailitan saja? Sebenarnya, cakupan pengadilan niaga itu apa saja ya? Tolong bantuannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).

     

    Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    5 Perbedaan Kepailitan dan Wanprestasi

    5 Perbedaan Kepailitan dan Wanprestasi

    a.   Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);

     

    b.   Hak kekayaan intelektual:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.      Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);

    2.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);

    3.      Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);

    4.      Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)

    5.      Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).

     

    c.   Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan):

    1.      Sengketa dalam proses likuidasi.

    2.      Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

     

    Jadi, seperti telah kami uraikan di atas, kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    2.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    3.      Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

    4.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

    5.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

    6.      Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

    7.      Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!