Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Pencantuman Disclaimer dalam Situs Internet

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Status Hukum Pencantuman Disclaimer dalam Situs Internet

Status Hukum Pencantuman Disclaimer dalam Situs Internet
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Pencantuman Disclaimer dalam Situs Internet

PERTANYAAN

Disadari atau tidak oleh pengakses website, setiap website pasti mencantumkan legal disclaimer template pada ketentuan term of use & privacy policy atau pada bagian lain pada lay out website tersebut. Isinya kurang lebih menyatakan bahwa segala sesuatu yang dimuat di dalam website tersebut semata-mata hanya sebagai informasi belaka dan tidak bertanggung jawab atas keakuratan dan kelengkapan informasi yang dimuat tersebut. Pertanyaannya apakah legal disclaimer dapat dianggap sebagai exit clause apabila ada pelanggaran menyangkut hal-hal yang diformulasikan dalam terms & conditions serta privacy policy sebuah website? Apakah ada pengaturan mengenai legal disclaimer tersebut dalam UU ITE?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Graham J.H. Smith dalam buku “Internet Law and Regulation”,  (hal. 360) menjelaskan kurang lebih sebagai berikut:

     

    website disclaimer biasanya menyatakan bahwa yang terkandung dalam suatu website adalah hanya sebagai informasi atau gambaran umum. Bahwa yang terkandung di dalam website tersebut tidak ditujukan sebagai suatu nasehat professional dan bahwa pembaca dapat meminta nasehat secara profesional dari pihak lain yang lebih berkompeten sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dan bahwa pemilik website tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pembaca dari website tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Choice of Law

    Choice of Law
     

    “Namun, website disclaimer ini tidak dapat dibaca secara terpisah dari isi situs. Jika penilaian keseluruhan dari konten situs mengarah pada kesimpulan bahwa pemilik telah, mengasumsikan tanggung jawab adalah kepada pengguna, maka disclaimer tidak akan mengalahkan itu (intinya tidak mutlak berlaku, editor). Saat ini, kebutuhan untuk mempertanggungjawabkan dampak dari setiap disclaimer ketika mempertimbangkan apakah ada kewajiban perlindungan yang mengarah ke pertimbangan Unfair Contract Terms Act 1977 (salah satu UU di Inggris, editorsebagai bagian integral dari penerapannya.”

     
     

    Jadi, pada dasarnya disclaimer atau pernyataan penyangkalan diberikan dengan tujuan perlindungan bagi pemilik website atau situs sebagai pemberi informasi. Pembaca suatu situs dianggap secara otomatis menerima syarat dan ketentuan yang berlaku pada situs tersebut, termasuk klausul disclaimer.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dikarenakan informasi yang diberikan hanyalah bersifat gambaran umum dan bukan sebagai nasihat profesional yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, sepanjang tidak ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan tertentu, maka disclaimer adalah dapat dianggap sebagai pelepasan tanggung jawab atau exit clause dari pemilik/pengelola sebuah situs terhadap pelanggaran atau kesalahan yang mungkin terjadi dalam pemberian informasi tersebut.

     

    Dalam praktiknya di Indonesia, pencantuman disclaimer dalam situs tidak dengan sendirinya melepaskan tanggung jawab hukum dari si pemilik/pengelola situs yang bersangkutan. Demikian kurang lebih seperti disampaikan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI Arief Indra Kusuma Adhi dalam diskusi bertajuk “Perluasan Alat Bukti Hukum yang Sah dalam UU ITE” yang diselenggarakan hukumonline beberapa waktu lalu. Dalam diskusi tersebut Arief antara lain menyampaikan:

     

    Disclaimer tidak otomatis melepaskan tanggung jawab hukum seseorang. Jaksa juga akan melihat profil dari seorang tersangka, terutama untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mempunyai catatan kejahatan. Pada prinsipnya, sah-sah saja menempatkan semacam barrier (disclaimer) di sebuah sistem elektronik, tapi orang yang bersangkutan tetap wajib untuk mengawasi/mengatur lalu lintas informasi.

     

    Berbeda halnya dengan legal disclaimer yang terkait dengan jual beli. Misalnya pencantuman disclaimer pada brosur. Mengenai pernyataan penyangkalan atau disclaimer yang terdapat dalam brosur, menurut kami, hal itu dapat dikategorikan sebagai pencantuman klausula baku. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) diatur mengenai pencantuman klausula baku tersebut, yaitu antara lain dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Klausula baku yang melanggar ketentuan di atas menjadi batal demi hukum (lihat pasal 18 ayat [3] UUPK). Lebih lanjut simak artikel kami berjudul Perlindungan Konsumen.

     

    2.      Terkait dengan pencantuman disclaimer ini bergantung pada bidang apa dan apakah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan bidang tersebut. Mengenai legal disclaimer untuk situs tidak ada pengaturannya di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!