KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pertanggungjawaban Direksi PT yang Lalai

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pertanggungjawaban Direksi PT yang Lalai

Pertanggungjawaban Direksi PT yang Lalai
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pertanggungjawaban Direksi PT yang Lalai

PERTANYAAN

Adakah ada putusan yang menyangkut tentang tanggung jawab tidak terbatas kepada Direksi atau Direktur mengenai PT yang dikelolanya? Dan mengapa bisa demikian? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pengaturan mengenai pertanggungjawaban Direksi ini dapat kita temui dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UUPT, Direksi wajib melaksanakan pengurusan perseroan (“PT”) dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dan setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (lihat Pasal 97 ayat [3] UUPT). Pertanggungjawaban ini berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi apabila ada 2 (dua) orang anggota Direksi atau lebih (lihat Pasal 97 ayat [4] UUPT).  

     

    Meski demikian, UUPT juga memberikan pembatasan tanggung jawab Direksi dalam pengurusan PT. Pembatasan tanggung jawab Direksi dapat kita temui dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT yang menyebutkan bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas kerugian PT apabila dapat membuktikan:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Dewan Direksi dan Direksi dalam UU PT

    Perbedaan Dewan Direksi dan Direksi dalam UU PT

    a.      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

    b.      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

    d.      telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

    Lebih jauh simak artikel UUPT 2007 Pertegas Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris.

     

    Contoh putusan yang menyangkut tanggung jawab tidak terbatas bagi Direksi antara lain Putusan Mahkamah Agung No. 2740K/PID/2006 Tahun 2006 dengan terdakwa Drs. Ahmad Djunaidi Ak alias Drs. Djunaidi Ak selaku Direktur utama PT. Jamsostek pada waktu itu.  Djunaidi digugat karena dianggap telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi. Lebih jauh, simak artikel-artikel berikut:

    ·         Abaikan Prinsip Kehati-hatian, Direksi Jamsostek Terancam Digugat;

    ·         Divonis Delapan Tahun Penjara, Mantan Dirut Jamsostek Ngamuk;

    ·         Mantan Dirut Jamsostek Divonis 8 Tahun.

    Jadi, anggota Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban tidak terbatas apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) UUPT.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!