Kepada Yth. Klinik HukumOnline, mohon dapat penjelasannya. Apabila istri paman meninggal dunia tanpa anak, paman dan almarhumah memeluk agama Kristen. Dalam hukum nasional Negara Republik Indonesia apakah bagian peninggalan dari istri dapat diwariskan ke keluarganya, antara lain abang, atau adik-adiknya? Atas penjelasannya sebelum dan sesudah diucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Anda tidak menyebutkan adanya surat wasiat dari mendiang istri paman Anda, dengan demikian, kami asumsikan, dalam hal ini tidak ada surat wasiat. Dalam hal adanya surat wasiat yang ditinggalkan oleh istri paman Anda, maka pembagian waris akan mengacu pada surat wasiat tersebut. Lebih jauh mengenai wasiat simak artikel kami sebelumnya, Warisan dan Harta Gono-Gini.
Hukum waris yang berlaku bagi istri Paman Anda yang beragama Kristen adalah hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pembagian waris dalam KUHPerdata ini mengenal golongan-golongan waris yaitu:
Ahli waris golongan I : Anak-anak atau sekalian keturunannya & suami/istri yang hidup lebih lama (lihat Pasal 852 KUHPerdata);
Ahli waris golongan II : Ayah, Ibu, saudara-saudara atau keturunannya (lihat Pasal 854 KUHPerdata);
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ahli waris golongan III: Sekalian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ayah maupun ibu (lihat Pasal 853 KUHPerdata).
Ahli waris golongan IV : Sanak saudara dalam garis yang lain yaitu para paman dan bibi dan sekalian keturunan dari paman-paman dan bibi yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris (lihat Pasal 858 KUHPerdata).
(Disarikan dari buku Hukum Waris yang ditulis oleh J. Satrio).
Keempat golongan tersebut tidak bersifat alternatif melainkan bersifat saling menutup atau menggantikan tempat. Jadi, berdasarkan urutannya, golongan I yang paling berhak atas harta warisan saat pewaris meninggal. Apabila tidak ada ahli waris yang dapat mewaris dari golongan I, maka harta warisan menjadi hak golongan II, demikian seterusnya.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, apakah bagian warisan milik istri dapat diwariskan ke keluarganya (asumsi kami, keluarga istri) antara lain abang/kakak, atau adik-adik dari istri paman? Berdasarkan ketentuan seperti kami jelaskan di atas, maka harta warisan mendiang istri paman Anda sepenuhnya menjadi hak suami yang ditinggalkan (dalam hal ini, paman Anda), karena tidak adanya anak yang juga dapat ikut mewaris bersama paman. Kecuali, si suami (Paman Anda) menyetujui warisan untuk dibagi juga pada saudara-saudara mendiang istrinya. Hal ini karena warisan adalah hak suami sepenuhnya sebagai pewaris golongan I yang masih ada.