Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Uang Hasil Salah Transfer, Haruskah Dikembalikan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Uang Hasil Salah Transfer, Haruskah Dikembalikan?

Uang Hasil Salah Transfer, Haruskah Dikembalikan?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Uang Hasil Salah Transfer, Haruskah Dikembalikan?

PERTANYAAN

Saya memiliki sejumlah uang di tabungan yang jumlah pastinya tidak ingat. Biasanya, saya melakukan penarikan melalui ATM sampai saldonya habis. Lalu, beberapa minggu kemudian ada telepon dari bank tempat saya menabung yang menyatakan bahwa bank melakukan sebuah kesalahan sehingga saldo saya bertambah tanpa sepengetahuan saya, dan bank meminta saya untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut.

Pertanyaan saya, karena uang di ATM sudah saya tarik semua, apakah dana aman secara hukum meskipun telah digunakan? Apakah saya wajib mengembalikan uang hasil salah transfer?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika terjadi salah transfer oleh bank, Anda wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang, yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana dalam Pasal 85 UU 3/2011. Selain itu, Anda juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang penggelapan.

    Sementara berdasarkan hukum perdata, ketika terjadi salah transfer dana, bank juga dapat meminta nasabah mengembalikan uang tersebut atas dasar Pasal 1359 dan Pasal 1360 KUH Perdata.

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Haruskah Kembalikan Dana Hasil Salah Transfer? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 1 April 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Dijebak Marketing Kartu Kredit

    Dijebak Marketing Kartu Kredit

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengertian Transfer Dana

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda perlu diketahui terlebih dahulu apa pengertian dari “transfer dana”. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU 3/2011, transfer dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.

    Dari definisi tersebut, suatu transfer dana pasti diawali dengan suatu perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana.

    Hukumnya Menggunakan Uang Hasil Salah Transfer

    Berkaitan dengan informasi yang Anda berikan, Anda telah menarik uang dari ATM dan menggunakan uang tersebut, tanpa mengetahui bahwa sebagian dari jumlah uang Anda adalah uang hasil salah transfer. Lantas, apakah dana aman secara hukum meskipun telah digunakan?

    Dalam hal terjadi salah transfer oleh bank, Anda wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang, yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011 sebagai berikut:

    Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Selain itu, jika uang tersebut tidak dikembalikan, sedangkan pihak bank sudah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka Anda juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026,[1] sebagai berikut:

    Pasal 372 KUHPPasal 486 UU 1/2023
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta.[3]

    Menurut P.A.F. Lamintang dalam bukunya berjudul Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, unsur-unsur yang termuat dalam  tindak pidana penggelapan pada Pasal 372 KUHP sebagai berikut (hal. 105):

    1. unsur subjektif, yaitu dengan sengaja;
    2. unsur objektif:
      • menguasai secara melawan hukum;
      • suatu benda;
      • sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; dan
      • berada padanya bukan karena kejahatan.

    Penjelasan selengkapnya mengenai tindak pidana penggelapan dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya.

    Sementara berdasarkan perspektif hukum perdata, ketika terjadi salah transfer dana, bank juga dapat meminta nasabah mengembalikan uang tersebut atas dasar Pasal 1359 dan Pasal 1360 KUH Perdata yang berbunyi:

    Pasal 1359

    Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang, apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.

    Pasal 1360

    Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.

     

    Oleh karena itu, secara hukum Anda wajib mengembalikan uang yang bukan milik Anda tersebut kepada bank yang melakukan salah transfer. Namun, sebelum mengembalikan uang tersebut, menurut hemat kami, Anda harus melakukan cross-check kepada bank yang bersangkutan bahwa benar bank tersebut telah melakukan salah transfer dan juga mengenai jumlah uangnya.

    Selanjutnya, Anda berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Selain kewajiban dari bank, hal ini untuk menghindarkan terjadinya penipuan dari oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan bank.

    Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada Anda, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan penerima yang seharusnya menerima dana tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU 3/2011 yaitu:

    Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut.

    Baca juga: Kewajiban Pengembalian Kelebihan Transfer

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    P.A.F. Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Bandung: Sinar Baru, 2009.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1000

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    Tags

    transfer
    uang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!