Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat

Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat
Rizky ArgamaPSHK
PSHK
Bacaan 10 Menit
Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat

PERTANYAAN

Yth: Pengasuh Klinik Hukumonline, Saya seorang yang bekerja di sektor swasta dan pernah menjadi pengajar di salah satu universitas swasta. Akhir-akhir ini, saya tertarik untuk mendirikan lembaga penelitian di bidang hukum (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tidak terkait sama sekali dengan universitas. Oleh karena itu, saya ingin bertanya, bagaimanakah cara/prosedur mendirikan lembaga penelitian di bidang hukum? Apakah dibutuhkan berbentuk hukum yayasan ataukah lembaga khusus dan membutuhkan lapor atau persetujuan dari departemen pendidikan? terima kasih atas perhatiannya. Siti Anugerah P.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara.

     

    Dari segi kerangka hukum, pengaturan tentang organisasi sosial di Indonesia membagi jenis organisasi itu menjadi dua, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Membentuk Perhimpunan Pemilik Kios?

    Bagaimana Membentuk Perhimpunan Pemilik Kios?

    1.      organisasi tanpa anggota (non-membership organisation); dan

    2.      organisasi berdasarkan keanggotaan (membership-based organisation).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Untuk jenis yang pertama—organisasi tanpa anggota—hukum Indonesia telah mengatur melalui UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

     

    Sementara itu, jenis organisasi yang kedua—organisasi berdasarkan keanggotaan—diatur melalui produk hukum yang telah berlaku sejak masa kolonial, yaitu Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Reschtpersoonlijkheid van Verenegingen).

     

    Perbedaan mendasar antara kedua jenis organisasi itu adalah: yayasan berdiri karena adanya kekayaan para pendiri yang dipisahkan, sementara perkumpulan berdiri karena adanya orang-orang yang berkumpul. Anda juga dapat menyimak perbedaan lainnya antara yayasan dengan perkumpulan dalam artikel Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan.

     

    Pendirian lembaga penelitian di bidang hukum yang bersifat mandiri, terlepas dari institusi manapun termasuk universitas, dapat Anda lakukan dengan memilih salah satu dari kedua jenis badan hukum di atas (Yayasan atau Perkumpulan). Apabila Anda memilih badan hukum Yayasan sebagai bentuk lembaga penelitian, peraturan yang berlaku tentang pendirian lembaga itu adalah Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Untuk mengetahui langkah-langkah pendirian badan hukum Yayasan, Anda dapat membaca artikel Membentuk Yayasan.

     

    Sementara itu, jika Anda memilih badan hukum Perkumpulan sebagai bentuk organisasi Anda, hukum Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum yang menjadi dasar pijakan. Lebih lanjut, Anda dapat simak artikel Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum.

     

    Dalam praktik, status sebagai badan hukum Perkumpulan jarang dipilih oleh organisasi yang ingin berdiri dan beraktivitas secara formal. Hal itu disebabkan oleh pengaturan jenis organisasi Perkumpulan yang masih dalam bentuk hukum kolonial dianggap menyulitkan dalam tataran praktik (antara lain karena banyaknya notaris yang tidak mengetahui tata cara pendirian Perkumpulan) serta dasar hukum yang dianggap kurang kuat.

     

    Pendirian kedua badan hukum di atas, baik Yayasan maupun Perkumpulan, tidak membutuhkan mekanisme pelaporan atau pun persetujuan dari Kementerian Pendidikan Nasional.

     

    Demikian, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Staatsblad No. 1870 No. 64 (Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum)

    2.      Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

    3.      Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!