Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika di-PHK Karena Datang Terlambat

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Jika di-PHK Karena Datang Terlambat

Hukumnya Jika di-PHK Karena Datang Terlambat
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika di-PHK Karena Datang Terlambat

PERTANYAAN

Dengan hormat, saat ini saya mengalami permasalahan kerja. Saya karyawan tetap sudah 3 tahun lebih 10 bulan bekerja di perusahan tersebut sebagai mesengger, dan baru beberapa bulan ini saya ditugaskan untuk mem-back up kasir yang lagi cuti melahirkan. Sebelumnya juga saya sering disuruh atasan untuk menggantikan kasir yang lagi berhalangan, walaupun saya sering "nombok" dikarenakan selisih. Saya sudah 3 kali nombokin uang perusahaan yang selisih, sampai pada akhirnya saya mengajukan permohonan dan keberatan kepada pimpinan untuk tidak bersedia menggantikan kasir yang lagi berhalangan. Tetapi permohonan saya hanya didengar saja tanpa ada tindak lanjut. Nah, masalah baru muncul ketika saya menggantikan kasir yang cuti melahirkan, yang pada akhirnya saya nombok lagi. Karena permasalahan itu saya jadi kehilangan motivasi untuk bekerja, sering terlambat, tidak konsentrasi bekerja, dll. Karena saya merasa tidak cocok untuk di bagian kasir. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah PHK secara sepihak dengan alasan terlambat kerja, tanpa ada putusan pengadilan PHI sah? 2. Apakah benar sesuai dengan peraturan perusahaan, saya memang tidak dapat menolak jabatan pekerjaan yang sudah diberikan kepada saya, walaupun sebelumnya saya sudah menyatakan keberatan untuk posisi yang baru tersebut mengingat sudah terbukti sampai lebih dari 3 kali saya tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut? 3. Apa sajakah sebenarnya hak-hak saya kalau misalnya saya benar-benar di-PHK? 4. Apakah PHK dapat terjadi dikarenakan terlambat masuk kantor? 5. Ke mana saya harus mengadukan persoalan ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila telah ditegaskan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama bahwa pekerja tidak boleh datang terlambat, tapi pekerja melanggarnya, maka ini dapat dijadikan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), dengan catatan ia telah diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga terlebih dahulu. Sehingga, apabila belum ada surat peringatan dari pengusaha, PHK tidak dapat dilakukan begitu saja.

    Kemudian bagaimana hukumnya apabila pekerja diminta melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dapatkah di-PHK Karena Terlambat Masuk Kantor? yang dibuat oleh Kresna K. Hutauruk, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 31 Mei 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Pengusaha Menahan Gaji Karyawan yang Resign

    Hukumnya Jika Pengusaha Menahan Gaji Karyawan yang <i> Resign</i>

    Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja

    Dulunya, berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang dilakukan secara sepihak oleh tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Akan tetapi, saat ini pasal tersebut telah dihapus dengan Pasal 81 angka 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Adapun saat ini dalam hal terjadi PHK wajib dilakukan pemberitahuan oleh pengusaha ke pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh mengenai maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja.[1]

    Apabila pekerja telah diberitahu dan menolak PHK, barulah penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.[2]

    Jika perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[3]

     

    Terlambat Kerja sebagai Alasan PHK

    Salah satu alasan terjadinya PHK adalah pekerja melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”)  dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[4]

    Sehingga, menurut hemat kami, apabila telah ditegaskan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB bahwa pekerja tidak boleh datang terlambat, tapi pekerja melanggarnya, maka hal ini dapat jadi alasan PHK, dengan catatan ia telah diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga terlebih dahulu sebagaimana kami jelaskan di atas. Maka, apabila belum ada surat peringatan, PHK tidak dapat dilakukan begitu saja.

    Untuk itu, kami menyarankan Anda untuk memastikan apakah aturan terlambat tersebut tercantum dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, dan apakah sudah ada 3 kali surat peringatan sebelum Anda di-PHK.

    Jika telah diatur dan ada 3 kali surat peringatan yang sah, kemudian terjadi PHK, maka pekerja berhak atas 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”).[5]

     

    Pekerja Diminta Bekerja di Luar yang Diperjanjikan

    Perlu dipahami pada dasarnya, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh,[6] yang dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,[7] dan tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan bersama.[8]

    Sehingga berdasarkan asas kesepakatan, pengusaha tidak berhak mengubah perjanjian kerja tanpa persetujuan pekerja yang bersangkutan.

    Dalam hal ini, menurut hemat kami, pengusaha wajib mempekerjakan Anda sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati, dan tidak boleh secara sepihak memberikan perintah pekerjaan di luar yang telah diperjanjikan tanpa persetujuan oleh Anda.

    Bahkan, jika pengusaha memerintahkan pekerja/buruh untuk bekerja di luar yang diperjanjikan, maka pekerja dapat mengajukan permohonan PHK, serta pekerja berhak atas 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK dan UPH.[9]

    Sehingga kami berpendapat, apabila PP mengatur pengusaha boleh memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan tanpa persetujuan sebelumnya, tentu bertentangan dengan asas kesepakatan perjanjian kerja dalam UU Ketenagakerjaan.[10]

     

    Upaya Hukum

    Maka dari itu, Anda selaku karyawan yang di-PHK secara sepihak dan menolak, maka terlebih dahulu harus diupayakan perundingan bipartit antara pengusaha dengan Anda.

    Jika tidak berhasil, langkah selanjutnya adalah penyelesaian perselisihan PHK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Mengenai prosedur penyelesaian perselisihan PHK lebih lanjut telah kami jelaskan dalam Karyawan Menolak Vaksinasi COVID-19, Boleh di-PHK?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [6] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 52 ayat (1) a UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 55 UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 36 huruf g angka 5 jo. Pasal 48 PP 35/2021

    [10] Penjelasan Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    phk
    dipecat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!