Saya mau bertanya, menurut Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 di situ dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Nah, dari situ sudah jelas bahwa kekayaan alam termasuk minyak, gas, emas, batubara dll harus dikuasai oleh negara. Sedangkan, yang terjadi saat ini sektor-sektor kekayaan alam tersebut telah banyak yang dikelola oleh pihak swasta. Apakah itu tidak menyimpang dari konstitusi dasar negara kita? Mohon pencerahannya terhadap hal tersebut. Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. Wss.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Konsep Penguasaan SDA oleh Negara
Ā
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai olehNegara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ā
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, pertama kita perlu ketahui apa arti dari ādikuasai oleh Negaraā dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Terkait ini kita perlu merujuk penafsiran dari Mahkamah Konstitusi (āMKā). MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), memberikan konsekuensi MK berfungsi sebagai penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution) melalui proses judicial review (lihat Pasal 10 ayat [1] huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi). MK pernah melakukan penafsiran Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 melalui Putusan MK No. 01-021-022/PUU-I/2003 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Ā
ā... pengertian ādikuasai negaraā haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan ābumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber sumber kekayaan yang dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan fungsinya dalam mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) oleh Negara...ā
Ā
Salah satu sumber daya alam (āSDAā) yang saat ini pengusahaannya banyak dilakukan oleh pihak swasta misalnya mineral atau batubara. Dari penafsiran di atas dapat disimpulkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengandung pengertian āpenguasaanā mineral atau batubara adalah penyelenggaraan kegiatan pertambangan oleh Negara c.q Pemerintah dalam ranah politik (kekuasaan) terkait dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, dengan kewenangan yang dimiliki sebagai Penguasa Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Bab IV UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (āUU Minerbaā).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Ā
Pengusahaan SDA Bukan Merupakan Penguasaan Mutlak oleh Pihak Swasta
Ā
Konsep kedaulatan rakyat untuk mencapai kemakmuran rakyat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dilakukan dengan pokok-pokok pikiran Demokrasi Ekonomi yaitu dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Pengusahaan atau pemanfaatan mineral dan batubara oleh masyarakat merupakan konsep pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku kegiatan usaha pertambangan untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang optimal (welfare state).
Ā
Pengertian dari pengusahaan SDA bukan merupakan suatu penguasaan mutlak oleh pihak swasta, dapat dijelaskan dengan melakukan sebuah penafsiran. Sebuah penafsiran konstitusi bukan hanya dilakukan secara tekstual, melainkan juga dengan cara konstekstual sehingga konstitusi tetap aktual. Oleh karena itu, untuk mengetahui makna pengusahaan SDA oleh swasta tersebut dapat ditelusuri melalui suatu metode interpretasi tertentu. Sebuah peraturan perundang-undangan yang sistematis dapat mempermudah menjelaskan maksud dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 melalui suatu metode intepretasi sistematis yang dilakukan dengan menghubungkan pasal demi pasal dalam undang-undang.
Ā
Sehubungan dengan penguasaan mineral dan batubara oleh Swasta,terdapat ketentuan di dalam UU Minerbayang merefleksikan penegasan konsep penguasaan mineral atau batubara melalui beberapa penafsiran sebagai berikut:
Ā
a.Ā Ā Ā Ā Ā Penguasaan Mineral dan Batubara
Ā
Secara gramatikal, Pasal 4 ayat (1) UU Minerba menyebutkan Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang takterbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasaioleh negara untuk kesejahteraan rakyat.Pasal tersebut sangat jelas menyatakan secara harfiah bahwa penguasa dari mineral dan batubara sesungguhnya adalah Negara.
Ā
b.Ā Ā Ā Ā Ā Larangan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP)kepada Pihak Lain
Ā
Ketentuan larangan pengalihan IUP sebagaimana diatur di dalam Pasal 93 ayat (1) UU Minerba merupakan penegasan bahwa IUP yang diterbitkan melalui suatu kebijakan Pemerintah Ā merupakan hak perorangan (in-personam right). Hak tersebutmelekat pada diri dari orang/badan tertentu, dan tidak dapat dialihkan dengan cara apapun.Hal tersebut menegaskan bahwa IUP bukan merupakan hak kebendaan (property right) yang dapat dimiliki secara penuh oleh pemiliknya, karena melekatnya suatu hak dan kewajiban terhadap si pemegang IUP itu sendiri. Dengan demikian, larangan pengalihan IUP tersebut memberikan kejelasan bahwa Negara memiliki kekuasaan atas hak pengusahaan mineral atau batubara yang dimiliki oleh pemegang IUP.
Ā
c.Ā Ā Ā Ā Ā Kepemilikan Mineral atau Batubara berdasarkan PemenuhanIuran Eksplorasi atau Iuranproduksi (Royalti)
Ā
Ketentuan di dalam Pasal 92 UU Minerba secara tegas menyebutkan adanya hak kepemilikan Ā atas mineral atau batubara setelah adanya pemenuhan royalti yang dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak. Mineral atau batubara merupakan suatu wujud kebendaan dari sumber daya alam yang dikuasai oleh Negara, dan dapat diperoleh dengan cara pemenuhan royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU Minerba. Hak kepemilikan tersebut dilakukan tanpa melalui sebuah penyerahan (lihat Pasal 612 KUHPerdata), tapi karena telah adanya suatu hak (baca: IUP) yang melekat kepada si pemegang IUP untuk mengusahakan mineral atau batubara tersebut. Dengan demikian jelas, tidak ada pengaturan mengenai larangan pengelolaan mineral atau batubara oleh pemegang IUP, namun terdapat pembatasan kepemilikan batubara atau mineral oleh pemegang IUP berdasarkan pemenuhan pembayaran royalti.
Ā
d.Ā Ā Ā Ā Ā Penjaminan mineral atau batubara oleh Pemegang IUP
Ā
Timbulnya hak kepemilikan atas mineral atau batubara oleh Pemegang IUP berakibat juga kepada kemungkinan mineral atau batubara tersebut dijadikan sebagai benda yang dapat dibebankan sesuai dengan hukum jaminan (zekerheidsrechten) di Indonesia. Prinsip dari jaminan kebendaan adalah adanya hak kepemilikan atas suatu barang yang dapat dijadikan jaminan kepada pihak lain karena suatu sebab tertentu (baca: utang). Dengan demikian, apabila mineral atau batubara dijadikan jaminan, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat bahwa telah terjadi pemenuhan pembayaran royalti kepada Negara oleh pemegang IUP. Sehingga, hal tersebut dapat menjelaskan bahwa pemegang IUP bukan merupakan penguasa dari mineral atau batubara yang dapat begitu saja menjaminkan mineral atau batubaranya sepanjang belum terpenuhinya pembayaran royalti.
Ā
Ā
Dari penjelasan di atas, melalui beberapa penafsiran dapat diketahui, bahwa suatu kegiatan pertambangan oleh pihak swasta adalah bukan merupakan suatu perbuatan yang inkonstitusional. Karena pihak swasta tidak memiliki penguasaan atas mineral atau batubara secara mutlak. Kepemilikan atau penguasaan atas mineral atau batubara tetap berada pada Negara yang diberikan kewenangan terhadap pengaturan dan pengurusan, pengelolaan dan pengawasan oleh rakyat secara kolektif sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.