Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jaksa Berwenang Menyita Sertifikat Asli Tanah?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Jaksa Berwenang Menyita Sertifikat Asli Tanah?

Jaksa Berwenang Menyita Sertifikat Asli Tanah?
Eric Manurung, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jaksa Berwenang Menyita Sertifikat Asli Tanah?

PERTANYAAN

Dengan hormat. Saya mempunyai persoalan sebagai berikut, saya dengan beberapa tetangga satu kompleks dipanggil oleh kejaksaan untuk menjadi saksi atas dugaan korupsi dari pemilik/pengelola tanah sebelumnya. Pada saat dipanggil untuk dimintakan kesaksiannya kami diminta untuk membawa dokumen asli sertifikat tanah yang kami miliki. Karena berhalangan saya tidak bisa hadir. Tetangga yang hadir diminta untuk menyerahkan sertifikat aslinya kepada kejaksaan untuk dijadikan barang bukti. Kami tidak tahu apakah kasus tersebut sudah disidangkan atau belum. Jaksa tersebut meminta sertifikat asli, bukan photocopy. Yang menjadi pertanyaan; 1. Apakah diperbolehkan menurut UU bahwa jaksa mengambil barang bukti dari saksi sebelum sidang dimulai? 2. Apakah benar untuk kasus sertifikat tanah, barang bukti harus diserahkan yang asli, dan tidak diperkenankan menyerahkan copynya (sudah dilegalisir)? Terima kasih sebelumnya, Salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dari kronologis yang Saudara ceritakan dan pertanyaan yang diajukan, maka sebelumnya kami ingin mengetahui pemeriksaan yang dilakukan jaksa tersebut sudah sampai di tingkat apa? Jika jaksa meminta sertifikat tanah tersebut dalam tahap penyidikan, maka jaksa memiliki wewenang dan saksi wajib menyerahkan sertifikat tersebut guna melengkapi berkas penyidikan. Namun, jika proses yang dijalani sudah sampai pada tahap penuntutan, maka jaksa tidak berwenang meminta saksi menyerahkan sertifikat tanah tersebut. Karena pada tingkat ini, Pengadilanlah melalui hakim yang memeriksa perkara tersebut yang berwenang untuk meminta sertifikat itu diperiksa di persidangan.

     

    Jika proses/tahap yang sedang dilakukan adalah tahap penyidikan,maka sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan:

    ” di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang”.

     

    Penyidikan, menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dan dalam tahap penyidikan tersebut, Penyidik diberi kewenangan antara lain untuk melakukan Penangkapan (Pasal 16 KUHAP), Penahanan (Pasal 20 KUHAP), Penggeledahan (Pasal 32 KUHAP), Penyitaan (Pasal 38 KUHAP) dan pemeriksaan surat (Pasal 47 KUHAP).

     

    Jadi, yang Anda maksud dengan pengambilan barang bukti oleh jaksa adalah penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan. Dalam Pasal 39 huruf e KUHAP dinyatakan antara lain bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Karena itu penyitaan yang dilakukan jaksa adalah sah dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh jaksa dalam melakukan penyidikan guna melengkapi berkas-berkas yang akan dibawa ke pengadilan nantinya.

     

    Mengenai keharusan menyita sertifikat tanah asli sebagai barang bukti, hal itu sesuai dengan Petunjuk Teknis Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tahun 2003 Nomor: B581/f/fek.2/7/1991 perihal Pengamanan terhadap Benda Sitaan/Barang Bukti Tanah dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi (“Juknis”). Di dalam Juknis tersebut disebutkan antara lain bahwa penyitaan terhadap tanah selalu disertai dengan penyitaan terhadap surat-suratnya baik yang sudah berbentuk SERTIFIKAT maupun yang masih berbentuk girik. Disebutkan juga bahwa jaksa juga melakukan penelitian terhadap keabsahan surat-suratnya baik yang berbentuk Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan maupun Hak Guna Usaha.

     

    Dari Juknis tersebut dapat dilihat bahwa surat-surat/sertifikat tersebut harus dilakukan penelitian keabsahannya/keasliannya. Karena itu, dapat dipahami yang dimaksud untuk disita atas sertifikat tanah adalah sertifikat asli dari tanah yang akan disita tersebut.

     

    Penyitaan sertifikat asli tanah oleh kejaksaan memang memiliki sisi negatif dan positif. Sisi negatifnya, menurut Togar R. Hoetabarat,S.H.* selaku mantan Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), jika sertifikat tanah yang asli disita dan dipegang oleh jaksa, maka tidak jelas siapa yang akan bertanggung jawab jika barang sitaan tersebut hilang atau rusak, apakah jaksa penuntut umum atau institusi kejaksaan. Padahal, di kemudian hari hakim dapat memutuskan untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pemiliknya yang sah.

     

    Sementara itu, sisi positifnya, masih menurut Togar, adalah jika sita dilakukan terhadap sertifikat asli, maka jika hakim memutuskan untuk mengeksekusi benda sitaan, maka benda sitaan (sertifikat asli tanah) tersebut telah memiliki nilai.

     

    Togar berpendapat sebaiknya untuk mengurangi resiko bagi Jaksa/Kejaksaan sebaiknya benda sitaan berupa sertifikat asli tanah tetap dilakukan penyitaan namun sertifikat tersebut tetap dipegang oleh pemiliknya atau orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Sehingga, jika terjadi kehilangan atau kerusakan adalah tanggung jawab yang memegang sertifikat tersebut. Namun jika Hakim memutuskan untuk mengeksekusi benda sitaan, maka jaksa dapat langsung mengeksekusi sertifikat asli tanah tersebut walaupun dipegang oleh pemiliknya.

     

    Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara.

     

    *Catatan: Penjawab meminta pendapat Togar R Hoetabarat pada 11 Mei 2011.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    2.      Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!