Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?

Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?

PERTANYAAN

Seorang karyawan mengaku kerja di 2 perusahaan berbeda. Ia kerja di 2 perusahaan demi mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Dari sisi hukum, apakah karyawan boleh double job? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksananya yang secara tegas melarang karyawan kerja di 2 perusahaan berbeda. Meski tak ada larangannya, karyawan perlu memperhatikan kembali ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Mengapa?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Di-PHK Karena Bekerja di Dua Perusahaan? yang dibuat oleh Imam Hadi Wibowo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 10 Mei 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?

    Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hukum Bekerja di Dua Perusahaan

    Sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksananya tidak diatur secara tegas mengenai larangan kerja di 2 perusahaan berbeda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun demikian, praktik kerja di 2 perusahaan memang banyak dilakukan oleh para karyawan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, agar mendapatkan penghasilan yang lebih banyak.

    Pada dasarnya hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan karyawan berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[2]

    Maka kami berpendapat untuk menjawab pertanyaan apakah boleh kerja di 2 perusahaan, harus diteliti kembali apakah ada ketentuan hukum double job yang diatur dalam masing-masing perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang disepakati antara pengusaha dengan karyawan.

    Sehingga, jika sebelumnya telah diatur larangan kerja di 2 perusahaan dalam perjanjian kerja, maka dapat dikatakan karyawan tersebut melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, hukum bekerja di dua perusahaan bergantung pada kesepakatan yang sebelumnya dituangkan dalam perjanjian kerja. Lalu, apa konsekuensi hukum double job?

    Konsekuensi Hukum Bekerja di Dua Perusahaan

    Jika dalam perjanjian kerja telah diatur mengenai larangan hukum bekerja di dua perusahaan, konsekuensinya adalah karyawan dapat diputus hubungan kerjanya (“PHK”).

    Adapun salah satu alasan PHK adalah karyawan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan kecuali ditetapkan lain.[3]

    Terhadap karyawan yang di-PHK dengan alasan pelanggaran ketentuan perjanjian kerja terkait larangan kerja di 2 perusahaan berhak atas:[4]

    • uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan;
    • uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan;
    • uang penggantian hak sesuai ketentuan.

    Demikian jawaban dari kami tentang hukum bekerja di dua perusahaan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    Tags

    ketenagakerjaan
    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!