Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika

Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 129 huruf a, dan c jo pasal 132 dan pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009? Mohon dijelaskan karena saya kurang mengerti. Atas bantuannya saya ucapkan thank you very much. 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Definisi narkotika dan definisi prekursor narkotika adalah sebagai berikut:

     

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 ayat [1] UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - “UU Narkotika”)

     

    Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 ayat [2] UU Narkotika)

     

    UU Narkotika tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan  penyalahgunaan narkotika. Namun, kita dapat melihat pada pengaturan Pasal 1 ayat (15) UU Narkotika yang menyatakan bahwa penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dengan demikian, dapat kita artikan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

     

    Dalam hukum pidana, tanpa hak atau melawan hukum ini disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk”. Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. 354-355) wederrechtelijk  ini meliputi pengertian-pengertian:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    ·         Bertentangan dengan hukum objektif; atau

    ·         Bertentangan dengan hak orang lain; atau

    ·         Tanpa hak yang ada pada diri seseorang; atau

    ·         Tanpa kewenangan.

     

    Sedangkan, mengenai peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, merujuk pada Pasal 1 ayat (6) UU Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 38 UU Narkotika bahwa setiap kegiatan peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga, tanpa adanya dokumen yang sah, peredaran narkotika dan prekursor narkotika tersebut dianggap sebagai peredaran gelap.

     

    Dalam Pasal 129 UU Narkotika dijabarkan lebih jauh perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum:

    a.      memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

    b.      memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk

    pembuatan Narkotika;

    c.      menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

    d.      membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.

     

    Sedangkan, Pasal 111 sampai Pasal 148 UU Narkotika,termasuk Pasal 132 dan Pasal 137 yang Anda sebutkan adalah mengatur pidana-pidana yang dapat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Baik terhadap percobaan/permufakatan (Pasal 132) maupun penggunaan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika (Pasal 137), serta perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat Anda lihat pada ketentuan-ketentuan tersebut.

     

    Jadi, pada dasarnya yang dimaksud dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU Narkotika adalah penggunaan atau peredaran narkotika dan prekursor narkotika yang tidak sah (tanpa kewenangan) dan melawan hukum (melanggar UU Narkotika).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!