KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

PERTANYAAN

Jika seseorang menandatangani kontrak kerja selama 2 tahun untuk bekerja di sebuah proyek perusahaan, kemudian proyek tersebut berhenti atau selesai di tengah masa kontrak. Bagaimana kelanjutan hubungan kerjanya? Apakah otomatis berhenti atau pekerja tersebut harus melunasi sisanya masa kontraknya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan proyek dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang sekali selesai, dimana hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

    PKWT tersebut didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam kontrak kerja yang memuat ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai, serta lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.

    Lalu, bagaimana jika ternyata proyek selesai di tengah masa PKWT/ kontrak kerja? Apakah hubungan kerja tersebut berakhir atau pekerja masih terikat hubungan kerja hingga berakhirnya masa PKWT?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 8 Juni 2011, dan dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 2 Juni 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

    Pada dasarnya, hubungan kerja yang terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh[1] dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).[2]

    Adapun yang dimaksud dengan PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[3] Kemudian, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[4] Selain itu, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[5]

    PKWT yang dilangsungkan berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu meliputi:[6]

    1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    2. pekerjaan yang bersifat musiman, yakni pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim/cuaca atau kondisi tertentu.[7] Adapun yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.[8]
    3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

    Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:[9]

    1. pekerjaan yang sekali selesai; atau
    2. pekerjaan yang sementara sifatnya.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerjaan yang dilakukan berdasarkan suatu proyek tertentu dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang sekali selesai, sehingga hubungan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja dituangkan dalam PKWT atau kontrak berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

    Dalam hal ini, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu tersebut didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja.[10] Kemudian, menurut Pasal 9 ayat (2) PP 35/2021, kesepakatan para pihak memuat:

    a. ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan

    b. lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.

    Jika Pekerjaan Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak

    Lantas, bagaimana jika suatu proyek selesai di tengah masa kontrak kerja/PKWT? Apakah hubungan kerjanya berakhir atau si pekerja masih terikat hubungan kerja hingga berakhirnya masa kontrak?

    Pada dasarnya, Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa salah satu kondisi yang mengakibatkan perjanjian kerja berakhir adalah selesainya suatu pekerjaan tertentu.

    Dalam kaitannya dengan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (3) PP 35/2021 yang berbunyi:

    Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.

     Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika pekerjaan yang diperjanjikan antara pekerja dan pemberi kerja sudah selesai berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PKWT, dan selesainya pekerjaan tersebut lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Selain itu, hubungan kerja antara si pekerja dan pemberi kerja pun juga berakhir. Lalu, dikarenakan PKWT telah berakhir, maka pekerja yang bersangkutan berhak menerima uang kompensasi dari pengusaha.[11]

    Baca juga: Jika Kontrak Kerja Berakhir, Apakah Otomatis Diperpanjang?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 12 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”)  yang mengubah Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [4] Pasal 4 ayat (1) PP 35/2021

    [5] Pasal 4 ayat (2) PP 35/2021

    [6] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021

    [7] Pasal 7 ayat (1) PP 35/2021

    [8] Pasal 7 ayat (3) PP 35/2021

    [9] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021

    [10] Pasal 9 ayat (1) PP 35/2021

    [11] Pasal 81 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    Tags

    pkwt
    uang kompensasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!