Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?
Gabriella Angelica, S.H.ANSUGI LAW
ANSUGI LAW
Bacaan 10 Menit
Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

PERTANYAAN

Dengan ini saya ingin menanyakan masalah mengenai wewenang dan hak direksi asing berkaitan dengan masalah dalam suatu PT PMA. Masalah tersebut adalah campur tangan direksi asing ke pemerintahan dan permohonan untuk perkreditan suatu aset dalam Negara RI. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Sejauh mana wewenang dan hak direksi asing dalam PT PMA?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenal dua macam kegiatan penanaman modal, yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) dan Penanaman Modal Asing (“PMA”). Bagi PMA, kegiatan usaha wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) yang dijalankan oleh organ perseroan, salah satunya direksi.

    Oleh karena Penanaman Modal Asing, terdapat kemungkinan bahwa direksi dalam PT tersebut merupakan direksi asing. Lantas, adakah batasan wewenang dan hak direksi asing dalam PT PMA?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 22 Juni 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Larangan TKA Menduduki Jabatan Direktur Personalia

    Larangan TKA Menduduki Jabatan Direktur Personalia

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Penanaman Modal Asing

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita pahami dulu pengertian dan macam-macam penanaman modal di Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

    Berdasarkan pengertian di atas, terdapat dua macam kegiatan penanaman modal, yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN") dan Penanaman Modal Asing ("PMA").

    Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 4 UU Penanaman Modal dijelaskan bahwa kegiatan penanaman modal baik PMDN ataupun PMA dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.

    Berdasarkan pertanyaan, permasalahan Anda terjadi pada suatu PT PMA. Maka, kami akan fokus pada kegiatan menanam modal asing atau PMA. Menurut Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

    Wewenang Direksi

    Kemudian, menurut Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal, kegiatan PMA wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

    Sebagai informasi, pengaturan mengenai PT di Indonesia diatur dalam UU PT dan UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

    Lebih lanjut, sebuah PT dijalankan oleh sebuah Organ Perseroan yakni Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi, dan Dewan Komisaris.[1]

    Mengacu pada pertanyaan Anda, yakni mengenai wewenang dan hak direksi asing dalam suatu PT PMA, maka kami akan membahas mengenai wewenang direksi dalam sebuah PT di Indonesia secara umum. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[2]

    Wewenang direksi diatur dalam Pasal 92 ayat (2) UU PT yang menyatakan bahwa direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Pengurusan perseroan tersebut berupa pengurusan sehari-hari dari perseroan.[3] Lalu, yang dimaksud dengan “kebijakan yang dipandang tepat” adalah kebijakan yang, antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.[4]

    Sebagaimana telah kami sampaikan, direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.[5] Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan ini tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.[6]

    Namun, Pasal 99 ayat (1) UU PT mengatur anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila terjadi keadaan sebagai berikut:

    1. a. terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; atau
    2. b. anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.

    Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) UU PT, yang berhak mewakili perseroan adalah:[7]

    1. anggota direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan;
    2. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota direksi mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan; atau
    3. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.

    Kemudian pada dasarnya, dalam UU PT dan UU Cipta Kerja, tidak dikenal perbedaan ataupun pembatasan terhadap wewenang Direksi Asing pada PT PMDN maupun PT PMA. Hal ini mengisyaratkan bahwa direksi asing memiliki kewenangan yang sama dengan direksi berkewarganegaraan Indonesia, terutama sebagai pengemban wewenang dan tanggung jawab atas aktivitas perseroan.

    Jabatan-Jabatan yang Dilarang Diduduki oleh TKA

    Namun di sisi lain, terdapat batasan mengenai penempatan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) di Indonesia. UU Cipta kerja mengatur bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.[8] Adapun berdasarkan Lampiran Kepmenaker 349/2019, jabatan-jabatan yang dilarang diduduki TKA adalah:

    1. Direktur Personalia (Personnel Director);
    2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
    3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
    4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
    5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
    6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
    7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor);
    8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
    9. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
    10. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
    11. Penasehat Karir (Career Advisor);
    12. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
    13. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
    14. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
    15. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
    16. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
    17. Analis Jabatan (Job Analyst);
    18. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “personalia” memiliki arti sebagai berikut:

    1. yang berhubungan dengan orang atau nama orang (tentang urusan, pengumuman, dan sebagainya);
    2. bagian suatu instansi (kantor) yang mengurus soal-soal kepegawaian, bagian personel, atau bagian personalia.

    Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa dalam hal penempatan sebagai direksi, TKA tidak diperbolehkan ditempatkan pada bagian pengurusan kepegawaian. Selain itu, menurut hemat kami, kewenangan dan hak direksi asing dalam PT PMA menurut UU PT dan UU Cipta Kerja tidak dibedakan dengan direksi yang berkewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian, selama direksi asing menjalankan kewajiban dan tugasnya dalam kapasitasnya sebagai direksi PT PMA, maka hal tersebut sah secara hukum.

    Pengajuan Kredit oleh Direksi Asing PT PMA

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai permohonan untuk perkreditan, menurut Pasal 17 ayat (1) PBI 24/7/2022, bank dilarang melakukan transaksi:

    1. transfer rupiah ke luar negeri;
    2. transaksi non-deliverable forward valuta asing terhadap rupiah di luar negeri;
    3. memberikan cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah;
    4. memberikan cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada Bukan Penduduk;
    5. membeli surat berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bukan Penduduk;
    6. melakukan investasi dalam rupiah kepada Bukan Penduduk; dan
    7. transaksi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

    Bukan Penduduk yang dimaksud di atas memiliki arti orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari satu tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di Indonesia.[9] Berdasarkan penjelasan tersebut, pengajuan kredit oleh pihak asing dalam kapasitasnya sebagai direksi sebuah PT PMA diperbolehkan karena bukan termasuk dalam definisi "bukan penduduk" yang dilarang oleh Bank Indonesia.

    Dengan demikian, direksi asing dalam PT PMA diperbolehkan melakukan permohonan perkreditan pada bank di Indonesia, sepanjang persyaratan sebagai badan hukum terpenuhi dan direksi asing tersebut mengajukan perkreditan sesuai dengan kapasitasnya sebagai direksi PT PMA.

    Baca juga: Bolehkah WNA Menjadi Debitur Bank di Indonesia?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing;
    6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing.

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia, personalia, diakses pada Selasa, 3 Oktober 2023, pukul 10.12 WIB.


    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).

    [2] Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU PT.

    [3] Penjelasan Pasal 92 ayat (1) UU PT.

    [4] Penjelasan Pasal 92 ayat (2) UU PT.

    [5] Pasal 98 ayat (1) UU PT.

    [6] Pasal 98 ayat (3) UU PT.

    [7] Pasal 99 ayat (2) UU PT.

    [8] Pasal 81 angka 4 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    [9] Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing.

    Tags

    direksi
    pma

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!