Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masihkah Dituntut Jika Telah Kembalikan Uang yang Digelapkan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Masihkah Dituntut Jika Telah Kembalikan Uang yang Digelapkan?

Masihkah Dituntut Jika Telah Kembalikan Uang yang Digelapkan?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masihkah Dituntut Jika Telah Kembalikan Uang yang Digelapkan?

PERTANYAAN

Teman saya dituntut oleh perusahaan karena kasus penggelapan yang memang pernah dilakukannya. Tetapi, sudah ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan sebagian dari dana yang digelapkan. Apakah pasal penggelapan tetap dapat dituntut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pidana penggelapan ini dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi ketentuannya:
     

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

     

    Sepanjang unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka teman Anda dapat dituntut dengan pasal penggelapan tersebut. Karena pengembalian dana hasil penggelapan tidaklah termasuk dalam alasan penghapusan hak menuntut/peniadaan penuntutan sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan
     

    Menurut S.R. Sianturi dalam buku “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (hal. 418), peniadaan penuntutan atau penghapusan hak menuntut yang diatur secara umum dalam Bab VIII Buku I KUHP adalah:

    1.      Telah ada putusan hakim yang tetap (de kracht van een rechterlijk gewisjde) mengenai tindakan (feit) yang sama (Pasal 76);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Terdakwa meninggal (Pasal 77);

    3.      Perkara tersebut daluwarsa (Pasal 78);

    4.      Terjadi penyelesaian di luar persidangan (Pasal 82) (khusus untuk pelanggaran yang diancam dengan pidana denda).

     
     

    Pendapat yang sama juga disampaikan oleh peneliti Lembaga Kajian untuk Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP) Arsil. Menurutnya, pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian maupun seluruhnya tidak akan menghapuskan pidananya karena perbuatan pidananya telah sempurna.

     

    Dengan demikian, walaupun dana yang telah digelapkan kemudian dikembalikan oleh teman Anda, teman Anda tetap dapat dituntut dengan pasal penggelapan. Namun, karena ada itikad baik dari teman Anda untuk mengakui dan mengembalikan dana tersebut, hal itu akan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Arsil pada 10 Juni 2011.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!