Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

CV Bubar, Bagaimana dengan Utangnya?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

CV Bubar, Bagaimana dengan Utangnya?

CV Bubar, Bagaimana dengan Utangnya?
Bimo Prasetio, S.H./Rizky Dwinanto, S.H., M.H.Adisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
CV Bubar, Bagaimana dengan Utangnya?

PERTANYAAN

Salam Hormat redaksi Hukumonline. Sebuah CV (terdiri dari 2 pesero pengurus dan 2 pesero komanditer) mempunyai utang kepada PT. Sebelum utang lunas CV menyatakan bubar (dengan menunjukkan Kesepakatan Pembubaran kepada PT). PT masih berusaha menagih utang tersebut, meski CV tersebut telah bubar. Muncul opsi dari salah seorang pesero komanditer agar utang dibagi rata (4 orang) dan masing-masing bertanggung jawab secara pribadi atas utang tersebut. (1) Jika opsi tersebut dilaksanakan apakah dilindungi hukum? (2) Apakah masih bisa menggugat CV yang sudah bubar? (3) Jika CV yang bubar dan masih mempunyai Piutang kepada pihak lain, dapatkan Piutang tersebut dialihkan kepada PT sebagai pembayaran utang dan jika bisa dilakukan pengalihan piutang, siapakah yang mewakili CV untuk tanda tangan dan apakah pihak lain yang berutang kepada kepada CV juga harus tanda tangan? Demikian terima kasih atas responnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertannyaannya.
     

    Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan atas pertanyaan saudara.

     

    A.      Definisi Persekutuan Komanditer (commandiraire vennootschap atau CV)?

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV?

    Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV?
     

    Persekutuan Komanditer (commandiraire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang mempercayaakan uang dan atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang (pemberi modal) tersebut disebut sekutu komanditer.

     

    CV bukanlah suatu badan hukum, sehingga pertanggungjawaban atas CV tersebut adalah terhadap pribadi dari sekutu aktif dalam CV tersebut hingga harta pribadinya. Sedangkan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal adanya kerugian yang diderita oleh CV namun harta dari CV tersebut tidak cukup untuk menutupnya, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab dari Sekutu aktif.

     

    Dari apa yang diterangkan di atas dapat kita lihat ada dua macam sekutu yakni;

     

    a.     Sekutu Aktif/pengurus (Sekutu Komplementer), berhak memasukan modal, namun tugas pokoknya adalah melakukan pengurusan terhadap persekutuan tersebut di mana tanggung jawab dari para sekutu aktif tersebut bertanggung jawab hingga harta pribadinya secara keseluruhan

     

    b.     Sekutu Komanditer (pasif), berkewajiban menyerahkan uang, benda dan atau tenaga sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya yang kemudian mendapatkan keuntungan dari persekutuan tersebut berdasarkan besaran modal yang telah disetorkannya. Tanggung jawab persekutuan komanditer terbatas hanya sampai dengan jumlah uang yang telah disanggupi untuk disetorkannya.

     

    Sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan layaknya sekutu aktif. Dalam hal sekutu komanditer turut serta melakukan pengurusan CV, maka tanggung jawab Sekutu Komanditer dapat diperluas hingga harta pribadinya. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHD.

     

    B.      Jawaban atas kasus posisi di atas

     

    Dalam kasus posisi sebagaimana telah dijabarkan pada pertanyaan di atas dapat diketahui bahwa CV telah menyatakan pembubaran diri, namun masih mempunyai tunggakan terhadap PT. Kemudian CV tersebut diwakili oleh sekutu komanditer memberikan opsi untuk membagi tanggung jawab atas utang yang tersisa tersebut kepada empat sekutu secara pro rata termasuk sekutu komanditer dan sekutu pengurus. Pertanyaan-pertanyaan hukumnya adalah;

     

    a.     Apakah Opsi tersebut dilindungi hukum?

     

    Pada prinsipnya, utang dari suatu CV menjadi tanggung jawab sekutu komplementer (sekutu pengurus). Dalam hal dalam hal dibuat suatu kesepakatan mengenai pembagian utang CV terhadap PT secara pro rata kepada setiap sekutu, maka hal tersebut dapat saja dilakukan sepanjang telah disepakati oleh seluruh sekutu.

     

    Sedangkan, bagi PT yang memiliki piutang sebaiknya meminta agar dibuat suatu akta pengakuan utang oleh CV yang bersangkutan yang ditandatangani oleh semua sekutu baik sekutu komplemeter (sekutu pengurus) maupun sekutu komanditer guna menjamin kepastian hukum bagi PT tersebut di kemudian hari.

     

    b.     Jika opsi yang ditawarkan tidak berjalan apakah CV yang sudah bubar masih bisa digugat oleh PT?

     

    Dalam pembubaran suatu persekutuan (CV) tidak dapat dikatakan selesai jika seluruh hak dan kewajiban dari si CV tersebut belum seluruhnya selesai dilaksanakan. Para sekutu berkewajiban untuk menyelesaikan segala tunggakan-tunggakan utang maupun piutang atas nama CV yang belum diselesaikan kepada pihak ketiga.

     

    Mengenai siapa yang bertanggung jawab atas tuntutan-tuntutan dari kreditur kepada CV tersebut, yang bertanggung jawab tentunya adalah sekutu aktif atau sekutu komplementer hingga harta pribadinya.

     

    Dalam pembubaran CV telah terjadi, kreditur tetap dapat mengajukan gugatan kepada sekutu aktif tersebut secara pribadi, mengingat CV bukanlah suatu badan hukum.

     

    c.     Jika kemudian dapat diketahui CV tersebut masih mempunyai piutang terhadap pihak ketiga, timbul pertanyaan hukum, dapatkah piutang tersebut dialihkan kepada PT? Jika dapat, siapakah yang berhak melakukan pengalihan tersebut?

     

    Pengalihan utang suatu persekutuan komanditer kepada PT dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya melalui mekanisme cessie sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata. Dan pihak yang berhak melakukan pengalihan tersebut adalah sekutu aktif atau sekutu Komplementer. Mengenai pengalihan utang tersebut harus diberitahukan atau dengan persetujuan tertulis yang diberikan oleh debitur dimaksud.

     

    Demikan kiranya yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.

     
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43);

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!