KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Mendaftarkan Nama Usaha? Ikuti Panduan Ini!

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Mau Mendaftarkan Nama Usaha? Ikuti Panduan Ini!

Mau Mendaftarkan Nama Usaha? Ikuti Panduan Ini!
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mau Mendaftarkan Nama Usaha? Ikuti Panduan Ini!

PERTANYAAN

Bagaimana cara mendaftarkan nama usaha di Ditjen KI? Mohon jawabannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pendaftaran nama usaha setidaknya bisa berarti 2 hal:

    1. Pendaftaran nama badan usaha dalam proses pendirian;
    2. Pendaftaran nama badan usaha sebagai merek.

    Nama badan usaha dan merek itu merupakan kedua hal yang berbeda. Bagaimana prosedur pendaftaran masing-masing?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua kali dari artikel dengan judul Cara Mendaftarkan Nama Usaha yang dibuat pertama kali oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. pada Jumat, 15 Juli 2011 dan dimutakhirkan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada Rabu, 9 Agustus 2017.

    Kami kurang begitu memahami apa yang dimaksud dengan “pendaftaran nama usaha di Ditjen KI”. Menurut hemat kami, pendaftaran nama usaha setidaknya bisa berarti dua hal berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya
    1. Pendaftaran nama badan usaha dalam proses pendirian;
    2. Pendaftaran nama badan usaha sebagai merek.

    Untuk itu, kami akan menjelaskannya satu per satu sebagai berikut:

    Pendaftaran Nama Badan Usaha dalam Proses Pendirian

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pendaftaran nama badan usaha dalam proses pendirian bergantung pada bentuk badan usaha yang Anda pilih. Jika bentuk badan usaha bukan badan hukum (CV, Firma atau Persekutuan Perdata), untuk pendaftarannya merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yang mana termasuk ketentuan pengajuan dan pemakaian nama.

    Sedangkan jika bentuk badan usahanya adalah badan hukum (Perseroan Terbatas (“PT”), Yayasan, atau Koperasi), masing-masing terdapat tahapan pengajuan nama.

    Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Untuk PT misalnya, pemesanan nama dapat dilakukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh masyarakat umum secara pribadi atau melalui notaris.

    Disarikan dari Panduan Pesan Nama PT, jika Anda secara pribadi hendak memesan nama PT, berikut langkah-langkahnya:

    1. Pemesanan Nomor Voucher
    1. Pemohon pertama-tama harus membeli kode voucher melalui Pemesanan Nomor Voucher.
    2. Isi formulir yang tersedia dengan:
    1. pilih ‘Badan Hukum’;
    2. pilih ‘Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas’;
    3. masukkan nama, email, dan nomor HP pemohon;
    4. masukkan jumlah pembelian;
    5. setelah semua terisi, klik ‘Simpan’.
    1. Pemohon akan menerima Bukti Pemesanan Nomor Voucher via website dan notifikasi email.

     

    1. Pembayaran Nomor Voucher
    1. Unduh dan pasang aplikasi YAP! Kemudian log in/masuk dengan mengisi email dan kata sandi yang telah terdaftar pada aplikasi YAP!
    2. Klik ikon lonceng di pojok kanan atas untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher dan klik pada nomor voucher yang akan dibayar.
    3. Masuk pada halaman ‘Tinjau Pembayaran’ dan klik tombol ‘Bayar’.
    4. Pilih sumber dana lalu klik ‘lanjut’, dan kemudian masukkan PIN Debit.
    5. Jika pembayaran telah berhasil, akan muncul pemberitahuan ‘Pembayaran Sukses’.

     

    1. Pengisian Form Pesan Nama Perseroan
    1. Setelah membayar nomor voucher, isikan data pada formulir Pesan Nama Perseroan.
    2. Isi formulir yang tersedia dengan:
    1. Masukkan Kode Pembayaran/Kode Voucher;
    2. Isi nama perseroan yang diinginkan;
    3. Isi singkatan perseroan yang diinginkan;
    4. Pilih jenis perseroan (Swasta Nasional, PMDN Fasilitas, PMA);
    5. Isi nama domain perseroan;
    6. Klik tombol ‘Cari’.
    1. Setelahnya akan muncul beberapa pilihan domain website perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan.
    2. Pilih domain website yang tersedia untuk digunakan sebagai website perseroan.
    3. Ceklis semua pernyataan Syarat dan Ketentuan dan klik ‘Setuju’.
    4. Setelah itu, akan muncul formulir Pengisian Data Pemohon dan isi kembali data di bagian bawah (nama, telepon, dan email pemohon).
    5. Klik ‘Pesan Sekarang’ jika pesanan nama telah sesuai atau klik ‘Kembali’ jika pesanan nama tidak sesuai.
    6. Jika sudah sesuai dan klik ‘Lanjut’, akan tampil halaman persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”).
    7. Klik ‘Download bukti pesan’ dan selanjutnya lampiran bukti pesan nama diberikan ke Notaris untuk melanjutkan ke proses pendirian.

     

    Pendaftaran Nama Badan Usaha sebagai Merek

    Jika ingin nama badan usaha terdaftar sebagai merek, Anda harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sebab nama badan usaha dan merek itu kedua hal yang berbeda. Penjelasan selengkapnya bisa Anda simak artikel Ahli: Nama Perusahaan Tak Otomatis Menjadi Merek.

    Secara singkat, berikut prosedur permohonan pendaftaran merek:

    1. Permohonan Pendaftaran Merek secara Elektronik

    Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan.

    Selanjutnya disarikan dari Prosedur Pendaftaran Merek Baru, berikut langkah-langkahnya:

    1. Registrasi akun di merek.dgip.go.id.
    2. Klik ‘tambah’ untuk membuat permohonan baru.
    3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
    4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
    5. Isi seluruh formulir yang tersedia.
    6. Unggah data pendukung, di antaranya label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil).
    7. Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik ‘selesai’.

     

    1. Permohonan Pendaftaran Merek secara Non-elektronik

    Permohonan pendaftaran merek secara non-elektronik diajukan secara tertulis kepada Menkumham dengan melampirkan dokumen persyaratan:

    1. bukti pembayaran biaya permohonan;
    2. label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm;
    3. surat pernyataan kepemilikan merek;
    4. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
    5. bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

    Kemudian Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek sejak merek tersebut terdaftar, yang memuat:

    1. nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar;
    2. nama dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan melalui kuasa;
    3. tanggal penerimaan;
    4. nama negara dan tanggal penerimaan pemohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
    5. label merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin;
    6. nomor dan tanggal pendaftaran;
    7. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar; dan
    8. jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

    Referensi:

    1. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, diakses pada 2 Februari 2021, pukul 10.30 WIB;
    2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada 3 Februari 2021, pukul 11.00 WIB;
    3. Panduan Pesan Nama PT, diakses pada 2 Februari 2021, pukul 11.00 WIB;
    4. Pemesanan Nomor Voucher, diakses pada 2 Februari 2021, pukul 12.30 WIB;
    5. Pesan Nama Perseroan, diakses pada 2 Februari 2021, pukul 13.10 WIB.
    6. Prosedur Pendaftaran Merek Baru, diakses pada 3 Februari 2021, pukul 11.30 WIB.

    Tags

    npwp
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!